DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bertempat di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/11), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita mengajukan perkara. Yang mereka pertanyakan adalah pemilihan 21 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan anggota lama yang telah habis masa jabatannya. Anggota baru ini telah diajukan DPR lama pada presiden untuk dilantik pada Juli lalu. Tapi hingga anggota DPD terpilih pada 1 Oktober 2004, mereka tak juga dilantik. Presiden Yudhoyono baru melantik anggota BPK itu pada 19 Oktober lalu dengan menunjuk Anwar Nasution, mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia sebagai ketuanya. Nah, DPD menilai pengangkatan anggota BPK Periode 2004-2009 yang berdasarkan Keputusan Presiden No 185/M/2004 yang ditandatangani Presiden Megwati sehari sebelum turun jabatan ini telah mengabaikan Amandemen Ketiga pasal 23 f UUD 1945. Sebab berdasarkan pasal itu, pengangkatan anggota BPK harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPD. "Kita mohonkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi untuk secepatnya mengambil keputusan untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai anggota BPK ini di masyarakat," kata Ginanjar usai pertemuan dengan Jimly Assidiqie, Ketua MK. Dalam pertemuan ini, Ginandjar didampingi waki ketua DPD Irman Gusman, Ketua Panitia ad hoc IV DPR Ruslan Wijaya dan beberapa anggota DPD lainnya. Ginandjar mengatakan seharusnya presiden menunda pelantikan anggota BPK itu. "Sesudah sekian lama tertunda, seharusnya kalau hanya ditunda satu dua hari menunggu pertimbangan DPD, kan tidak masalah," ujarnya.Tadinya, kedatangan anggota DPD ini menurut Jimly ingin meminta fatwa MK mengenai soal itu. Permintaan ini tentu ditolak karena menurut Jimly, MK tidak mengeluarkan fatwa. “Mereka tidak jadi mengajukan fatwa tapi mengajukan permohonan perkara,” katanya. Dan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan itu, Jimly mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada Senin mendatang. Rencananya, MK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini seperti Presiden, DPR, DPD dan anggota BPK yang baru dilantik. “Kalau sudah selesai mendapat keterangan yang kami butuhkan, maka langsung kami bawa ke permusyawaratan hakim sehingga pada hari Rabu bisa diadakan sidang pembacaan putusan,” katanya. Jimly mengatakan perkara ini harus cepat diputuskan karena menyangkut kepastian hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya.Edy Can

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya