TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring setuju dengan larangan kampanye oleh menteri dalam iklan layanan masyarakat. Namun menurut dia, kemunculan menteri dalam iklan di kementerian karena faktor tidak perlu membayar artis alias gratis.
"Kalau sewa bintang kan perlu bayar lagi," kata Tifatul di kompleks parlemen, Senayan, Jumat, 16 Agustus 2013. Justru dengan memakai menteri sebagai bintang iklan, kementerian tak perlu mengeluarkan biaya. "Pakai menteri gratis."
Tifatul mengatakan ada beberapa tapping yang dilakukan untuk sejumlah iklan. Misalnya, iklan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak, televisi digital dan ucapan-ucapan. Bekas Presiden PKS ini mengaku sebenarnya tidak terlalu senang tampil sebagai bintang iklan.
Dia sepakat ada larangan bagi pejabat negara agar tidak memanfaatkan fasilitas publik saat berkampanye. Namun Tifatul menuturkan, perlu peraturan yang lebih teknis untuk mengatur larangan ini. Tifatul mengaku sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ihwal adanya larangan ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum melarang menteri dan pejabat negara yang kini maju menjadi calon anggota legislatif tampil dalam iklan layanan masyarakat yang disampaikan lewat semua media. Iklan program pemerintah yang dibiayai negara tak boleh digunakan sebagai sarana kampanye dan mempromosikan diri pejabat.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.