Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au
TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva K. Sundari, menilai rencana pemberian remisi bagi terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, tidak sepatutnya dilakukan. Alasannya, kata dia, Corby terlalu sering mendapat perlakuan istimewa melalui beberapa kali pemotongan masa penahanan.
"Ada sesuatu yang Presiden tidak jelaskan mengenai masalah ini," kata Eva saat dihubungi, Senin, 12 Agustus 2013.
Eva menuturkan pemerintah terlalu mudah memberikan pemotongan masa penahanan berupa remisi dan grasi bagi terpidana warga negara asing di Indonesia. Sementara warga negara Indonesia di luar negeri, kata Eva, tidak mendapatkan hal serupa meskipun jenis pelanggarannya sama.
Eva berpendapat rencana pemberian remisi bagi Corby semakin menimbulkan pertanyaan ihwal motif pemerintah yang dinilai mengistimewakan terpidana warga negara asing. "Makin menggenapi keistimewaan-keistimewaan yang telah diberikan sebelumnya," ujar dia.
Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan Corby akan mendapat remisi umum pada 17 Agustus mendatang jika bersedia menjadi justice collaborator. Corby, kata Menteri Amir, akan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan mengungkap jaringan narkoba. Keputusan pemberian grasi itu bukan keputusan bijak.