Ini Kronologi Kerusuhan LP Tulungagung

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 4 Agustus 2013 11:10 WIB

Ilustrasi. REUTERS/Lucas Jackson

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mengungkapkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungangung dipicu oleh narapidana yang membela narapidana lain yang ketahuan menggunakan telepon seluler.

Pada hari Rabu lalu, 31 Juli 2013, seorang narapidana kasus narkotik bernama Yudi ketahuan menggunakan telepon seluler dan diberi sanksi pengisolasian oleh petugas LP. “Saat Yudi diisolasi, ada pergerakan dari narapidana lain membela Yudi,” kata Akbar dalam siaran persnya, Minggu, 4 Agustus 2013.

Yudi kemudian dikeluarkan dari kamar isolasi, Sabtu kemarin, 3 Agustus 2013. Tidak terjadi apa-apa sampai saat pelaksanaan tarawih Sabtu malam, tiba-tiba seorang narapidana memukul narapidana lain. “Ini memicu yang lain berbuat rusuh,” kata Akbar.

Petugas LP kemudian langsung mengunci gerbang blok dan portir. Selain itu, petugas berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. “Untungnya letak kantor polisi dekat dengan LP,” kata Akbar. Petugas kepolisian kemudian bersiaga di depan pintu portir 1 LP.

Narapidana yang berusaha ke luar LP berhasil mendobrak pintu gerbang blok hunian dan portir 2, namun tertahan di pintu portir 1. Narapidana tertahan kemudian dilakukan negosiasi. Akhirnya narapidana kembali ke blok masing masing. “Keadaan bisa dikendalikan, tidak ada korban dari petugas maupun narapidana,” kata Akbar.

Kepala LP, kata Akbar, berkoordinasi dengan kanwil dan direktorat jenderal LP untuk memindahkan enam aktor kerusuhan. Dua dari enam orang tersebut dipindahkan ke LP Blitar, dua orang ke LP Kediri, dan dua orang ke LP Malang. “Salah satunya adalah Ibrahim yang pernah berbuat kerusuhan pada saat proses persidangan di PN,” kata Akbar.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Lain:

Anjing Pelacak Turut Amankan Mudik di Merak

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini

Bus Tabrakan Karambol Terjadi di Nagreg

Pantura Juga Macet di Ruas Jalur Balik

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

26 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya