Mahasiswa Islam Medan Demo Karikatur SIB

Reporter

Editor

Jumat, 29 Oktober 2004 23:22 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Sekelompok orang yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Islam Sumatera Utara unjuk rasa di depan Kantor Harian Sinar Indonesia Baru, dijalan Brigjen Katamso Medan, Jumat sore 29/10. Harian Sinar Indonesia Baru salah satu harian terbesar di Sumatera Utara,dianggap melecehkan dan menyinggung perasaan umat Islam. Protes itu berkaitan dengan karikatur yang dimuat harian SIB edisi Minggu 24/10. Dalam isi kartun yang terdiri dari tiga gambar, salah satu gambarnya menceritakan seorang pria muslim yang sedang berdoa dengan tulisan KKN dibajunya. POleh pemrotes dianggap penggambaran umat islam yang identik dengan KKN (Korupsi, Korupsi dan Nepotisme) walaupun ia rajin beribadah. Karikatur itu juga menggambarkan untuk apa berpuasa bila tetap melakukan KKN?Sehari Sebelumnya, ratusan mahasiswa tersebut membakar tugu harian Sinar Indonesia Baru di Jalan Gatot Subroto Medan. Para mahasiswa membakar ban bekas dan menyiramkan bensin ke sekeliling tugu. Mereka juga mencoret-coret dinding tugu tersebut dengan kata-kata yang mengungkapkan kekesalan merekaSebagai intelektual, cara protes mahasiswa tak pantas. Karikatur SIB menggambarkan kenyataan yang terjadi di Indonesia. Negara dengan ummat muslim terbesar tetapi juga negara terkorup. Seharusnya ungkapan satire itu menjadi lecutan untuk bisa terus memperbaiki negeri dan pejabat di negeri ini.Protes mahasiswa itu juga diartikan secara salah oleh polisi Kota Medan dengan memeriksa Wakil Pemimpin Redaksi Azrin Marydha dan karikaturnis Harian Sinar Indonesia Baru. “ Kamis malam, polisi telah memeriksa Wapemred dan pembuat karikatur “ ucap Kapoltabes Medan Kombes Bagoes Kurniawan. Ia menambahkan keduanya diperiksa atas pengaduan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Namun Bagoes belum bersedia menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan. “ Mungkin mereka akan dijerat dengan KUHP “ ucap Kapoltabes Komisaris Besar Bagoes Kurniawan. Seharusnya polisi tahu dengan adanya UU Pers No.40 tahun 1999, ada mekanisme hak jawab yang perlu ditempuh. Apalagi Harian Sinar Indonesia Baru telah meminta maaf yang dimuat dalam edisi Kamis 28/10. Akan tetapi, menurut para mahasiswa hal ini dirasa belum cukup dan mereka tetap menuntut tindakan hukum terhadap harian ini.Hambali Batubara dan Bambang Soed

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

59 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

59 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya