TEMPO Interaktif, Medan:Sekelompok orang yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Islam Sumatera Utara unjuk rasa di depan Kantor Harian Sinar Indonesia Baru, dijalan Brigjen Katamso Medan, Jumat sore 29/10. Harian Sinar Indonesia Baru salah satu harian terbesar di Sumatera Utara,dianggap melecehkan dan menyinggung perasaan umat Islam. Protes itu berkaitan dengan karikatur yang dimuat harian SIB edisi Minggu 24/10. Dalam isi kartun yang terdiri dari tiga gambar, salah satu gambarnya menceritakan seorang pria muslim yang sedang berdoa dengan tulisan KKN dibajunya. POleh pemrotes dianggap penggambaran umat islam yang identik dengan KKN (Korupsi, Korupsi dan Nepotisme) walaupun ia rajin beribadah. Karikatur itu juga menggambarkan untuk apa berpuasa bila tetap melakukan KKN?Sehari Sebelumnya, ratusan mahasiswa tersebut membakar tugu harian Sinar Indonesia Baru di Jalan Gatot Subroto Medan. Para mahasiswa membakar ban bekas dan menyiramkan bensin ke sekeliling tugu. Mereka juga mencoret-coret dinding tugu tersebut dengan kata-kata yang mengungkapkan kekesalan merekaSebagai intelektual, cara protes mahasiswa tak pantas. Karikatur SIB menggambarkan kenyataan yang terjadi di Indonesia. Negara dengan ummat muslim terbesar tetapi juga negara terkorup. Seharusnya ungkapan satire itu menjadi lecutan untuk bisa terus memperbaiki negeri dan pejabat di negeri ini.Protes mahasiswa itu juga diartikan secara salah oleh polisi Kota Medan dengan memeriksa Wakil Pemimpin Redaksi Azrin Marydha dan karikaturnis Harian Sinar Indonesia Baru. “ Kamis malam, polisi telah memeriksa Wapemred dan pembuat karikatur “ ucap Kapoltabes Medan Kombes Bagoes Kurniawan. Ia menambahkan keduanya diperiksa atas pengaduan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Namun Bagoes belum bersedia menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan. “ Mungkin mereka akan dijerat dengan KUHP “ ucap Kapoltabes Komisaris Besar Bagoes Kurniawan. Seharusnya polisi tahu dengan adanya UU Pers No.40 tahun 1999, ada mekanisme hak jawab yang perlu ditempuh. Apalagi Harian Sinar Indonesia Baru telah meminta maaf yang dimuat dalam edisi Kamis 28/10. Akan tetapi, menurut para mahasiswa hal ini dirasa belum cukup dan mereka tetap menuntut tindakan hukum terhadap harian ini.Hambali Batubara dan Bambang Soed
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.