Kawasan pemasyarakatan Nusakambangan. DOK/TEMPO/Adi Prasetya
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memastikan bandar narkotik kelas kakap, Freddy Budiman, sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Freddy dipindah ke LP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu atas perintah langsung dari Amir.
"Semalam dapat laporan sudah dipindah ke Nusakambangan," kata Amir saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Juli 2013. "Dia dipindah ke sana atas arahan langsung dari saya," ujarnya.
Amir tak memantau langsung pemindahan Freddy karena saat dipindahkan Amir sedang berada di New Jersey, Amerika Serikat. Menteri asal Demokrat itu minta Freddy ditempatkan di penjara yang ketat penjagaanya. "Dia ditempatkan bareng dengan narapidana yang hukumannya tergolong berat," kata Amir.
Berkaca dari kasus Freddy, Amir mengatakan Kementerian perlu melakukan pembenahan serius. Yang paling utama soal alat komunikasi dalam lembaga pemasyarakatan. Dia mengakui penjara di Indonesia masih lemah dalam menangkal adanya alat komunikasi dalam penjara.
"Harus ada pembenahan menyeluruh. Tapi masih harus dibicarakan, jadi suatu program sehingga tak terkesan reaktif sejenak karena ada kasus Freddy," katanya.
Freddy yang sebelumnya mendekam di LP Cipinang bisa mengendalikan peredaran narkoba melalui alat telekomunikasi. Atas aksinya itu, ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Jakarta Barat.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.