Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
Reporter
Editor
Jumat, 29 Oktober 2004 08:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Panglima TNI, bikin berang beberapa anggota DPR. Bahkan Lembaga wakil rakyat itu dalam rapat Rabu (27/10) memutuskan akan menggunakan hak interpelasi, menanggil Presiden ke Senayan.Menurut pengamat militer dan politik dari CSIS, Kusnanto Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyai hak untuk menolak permintaan kembali surat Presiden tentang pengunduran diri Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI.Kewenangan DPR, menurut Kusnanto, untuk membahas surat presiden adalah 20 hari terhitung dari diterimanya surat tersebut. Sementara sampai dengan hari ini surat tersebut belum dibahas. “Sehingga presiden masih berhak menarik surat itu,” katanya.Mengenai rencana sejumlah anggota Dewan yang mengusulkan agar DPR memanggil presiden, untuk menjelaskan rencana penarikan surat tersebut, Kusnanto berpendapat bahwa itu sah saja. “Namun presiden tidak wajib datang,”ujarnyaPresiden, dalam penarikan surat soal Panglima TNI, menurut Kusnanto, tidak mempunyai maksud untuk melecehkan DPR. Karena, DPR baru menerima surat Presiden secara fisik. Secara subtansi isi surat tersebut belum dibahas di DPR dan subtasninya belum diterima oleh DPR, karena kurang lengkapnya peralatan DPR untuk membahasnya. “Ini yang saat ini menjadi debat kusir di masyarakat,” Ujarnya.Seharusnya masyarakat tidak mempersoalkan ikhwal penarikan kembali surat presiden ke DPR itu. Yang seharusnya dipersoalkan, menurut Kusnanto, adalah tabir apa yang sebenarnya dibalik pengunduran diri Jenderal Sutarto. Keinginan mengundurkan diri dari jabatan Panglima TNI adalah murni dari Sutarto, yang diajukan kepada presiden Megawati waktu itu. Namun setelah Sutarto dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantas presiden mempunyai keinginan menarik surat presiden ke DPR. “Ada apa di balik pengunduran Sutarto,” Katanya.Menurut Kusnanto, selama ini belum pernah terjadi dalam sejarah institusi kepresidenan menarik kembali surat yang pernah diajukan kepada DPR. Peraturan tentang larangan presiden untuk membuat keputusan yang strategis di akhir masa jabatan hendaknya dimasukan ke dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. “Sehingga peristiwa penarikan surat oleh presiden di DPR tidak terjadi lagi, hanya karena surat tersebut dikirim oleh presiden yang berbeda orang,” katanya.Erwin Dariyanto