Beli Rumah Tiap Tahun, Calon Hakim MA Dianulir  

Reporter

Selasa, 30 Juli 2013 07:39 WIB

Sejumlah calon Hakim Agung menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan berupa tes tertulis pembuatan makalah di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan lembaganya hanya meloloskan 12 dari 23 calon hakim agung untuk diserahkan ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, dengan kebutuhan mengisi tujuh posisi hakim agung, KY harus mencari 21 calon berdasarkan aturan bersama Mahkamah Agung-KY.

"Kami tak bisa memaksakan untuk meloloskan 21 orang. Kami tak mau meloloskan calon yang tak benar-benar baik demi mengejar kuota semata," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013. Hari ini, nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan. Selanjutnya, para calon itu akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi Hukum.

Kesulitan KY mencari hakim agung, menurut Imam, karena para calon itu kebanyakan memang tak memenuhi dua hal, yaitu integritas dan kapasitas. "Banyak calon yang tak seimbang antara keduanya," ujar dia. Imam mencontohkan, ada calon yang integritasnya diragukan karena punya tabungan Rp 2 miliar dan selalu beli rumah tiap tahun. Ada juga calon yang terlihat bersih, tapi kapasitasnya sebagai hakim meragukan.

Dari 12 calon yang lolos, lima calon di antaranya diusulkan untuk mengisi posisi hakim agung di kamar pidana. Sisanya, lima calon untuk kamar perdata dan dua calon untuk kamar tata usaha negara. "Di antara seluruhnya, hanya ada satu hakim nonkarier yang lolos," ujar Imam.

KY harus mencari 21 kandidat hakim agung untuk diserahkan ke DPR. Jumlah itu untuk mengisi tujuh posisi hakim agung yang kosong karena hakim agung sebelumnya pensiun, dipecat, meninggal dunia, serta ada satu posisi yang memang belum terpenuhi sejak seleksi sebelumnya.

Kandidat hakim agung pada periode ini ada 23 orang. Sepuluh orang di antara mereka melamar di bidang pidana. Dari 10 itu, delapan orang berasal dari jalur karier dan dua orang nonkarier. Sisanya, 10 untuk bidang perdata (tujuh karier dan tiga nonkarier) dan tiga bidang tata usaha negara yang seluruhnya dari jalur karier.

Berdasarkan aturan, KY harus mencari tiga calon hakim agung untuk mengisi satu posisi hakim agung yang kosong. Dari tiga calon itu, DPR akan menentukan siapa yang lolos dan berhak menjadi hakim agung.
Hingga Selasa pagi ini, nama-nama calon yang lolos belum juga dimunculkan di situs resmi Komisi Yudisial.

MUHAMAD RIZKI


Berita Terkait:
KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung

Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya