Penganiaya Bekas Anggota Kopassus Divonis 4 Tahun  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 29 Juli 2013 17:45 WIB

Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keramaian para pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pengadilan Negeri Yogyakarta tak kalah ramainya saat majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Marcelinus Bhigu alias Marcel selama empat tahun penjara pada Senin, 29 Juli 2013. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono. Penganiayaan inilah yang kemudian berujung dengan penyerbuan Kopassus ke LP Cebongan.

"Warga Yogyakarta ingin dan cinta kedamaian, premanisme harus diberantas," kata Purnomo, koordinator aksi di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2013.

Menurut dakwaan jaksa Marcel, Januarius Ponis Putra alias Iyan, 24 tahun, Sulhan Makmum (22), dan Zaenal Arifin Karabi (22) menganiaya Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 hingga luka parah pada 20 Maret 2013. Saat itu, Marcel akan mengambil kembali sepeda motor milik kerabatnya dari perusahaan leasing OTO Finance di Jalan Sutomo Yogyakarta, tapi kemudian terlibat pertengkaran dengan Sriyono. Sriyono adalah anggota intel Komando Distrik Militer 0734, tapi diduga dia juga bertindak sebagai petugas pengamanan di perusahaan itu.

Nama Marcel sering muncul dalam persidangan 12 anggota Kopassus. Pelaku utama penyerangan, Serda Ucok Tigor Simbolon, mengaku tak berniat membunuh siapa pun di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta. Ucok berkilah tak berniat membunuh Deki dan tiga kawannya, melainkan hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel yang menganiaya Sriyono.

Adapun pengacara Marcel, Hillarius Ngaji Merro, menilai vonis itu terlalu tinggi untuk kasus penganiayaan. “Korban tak masuk dalam kategori luka berat atau cacat seumur hidup,” ujarnya. Selain itu, vonis terhadap Marcel lebih tinggi dibanding dua kawannya.

Padahal, peran empat terdakwa dalam penganiayaan terhadap Sriyono berbeda-beda. Jaksa menuding Marcel hanya memukul Sriyono dengan tangan kosong. Sedang Zaenal yang juga divonis empat tahun memukul Sriyono dengan parang, sedang Ian yang divonis tiga tahun memukul dengan knalpot. “Seharusnya (Marcel) bisa lebih ringan putusannya,” ujar Hillarius.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya