Seorang guru memberikan arahan kepada para siswa Sekolah Dasar kelas 1 ketika mengikuti Orientasi Sekolah di SD Negeri 01 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta, Senin (15/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Subang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berutang dana tunjangan profesi senilai belasan miliar rupiah kepada ribuan guru yang berdinas di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, E. Kusdinar, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2013, mengatakan utang tunjangan profesi yang belum dibayar itu yakni untuk pembayaran medio November dan Desember 2012. "Besarnya mencapai Rp 16 miliar untuk sekitar 4.000-an guru," ujar Kusdinar, Kamis, 25 Juli 2013.
Menurut Kusdinar, belum dibayarkannya tunjangan profesi tersebut akibat minusnya ploting anggaran pada penghitungan Tahun Anggaran 2011 untuk pembayaran 2012. Saat itu sesuai penghitungan alokasi dana yang disiapkan buat tunjangan profesi 4.000-an guru di Kabupaten Subang tersebut sebesar Rp 147 miliar. Tetapi, dalam perjalanannya, terjadi kenaikan gaji pokok para guru sebesar 10 persen.
Otomatis, dana alokasi tunjangan profesi yang sudah disiapkan itu jadi kurang dan hanya cukup untuk membayar 10 bulan. Tunjangan profesi atau sertifikasi guru tersebut dibayar senilai satu kali gaji. "Kini anggaran yang tersisa ada Rp 7 miliar lagi, dan disimpan di kas daerah," tutur Kusdinar.
Ihwal kekurangan bayar itu, Kusdinar mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian. "Katanya, sih, mau dibayar pada Tahun Anggaran 2014," ia mengimbuhkan. Ia mengaku sudah mensosialisasikan kekurangan bayar tunjangan sertifikasi itu kepada para guru.
Hasan, salah seorang guru SD di Kecamatan Pabuaran, mengatakan bingung dengan belum cairnya dua bulan tunjangan profesi tahun 2012 yang menjadi haknya tersebut. "Sebab, waktunya bisa sampai lewat sembilan bulan lebih," ujarnya. Ia berharap uang tunjangan sertifikasi tersebut bisa segera dibayarkan pemerintah. "Kami sangat membutuhkannya. Apalagi sekarang biaya anak melanjutkan sekolah dan menutupi biaya harian pasca-kenaikan BBM."
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.