Eks TKI di Korsel Dibutuhkan Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 26 Oktober 2004 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram: Eks tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan memperoleh kesempatan kembali bekerja di negeri ginseng tersebut. Pemerintah Korea Selatan memberikan jatah kepada 4.200 orang eks pekerja Korsel. Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh jatah 800 orang. Di sana, mereka akan digaji mulai 650 ribu-800 ribu Won atau Rp 3,9 juta - Rp 4,8 juta per bulan. Sampai Selasa (26/10), sudah 458 orang yang mendaftar kembali. Perkiraan akhir Oktober 2004 nanti mereka mulai diberangkatkan. Adapun batasan waktu bekerja di Korea Selatan tidak dibatasi, ssalkan di pekerja tidak melakukan perbuatan tercela dan mampu bekerja sesuai yang ditetapkan. Adapun daerah yang memperoleh kesempatan mengirimkan eks pekerja Korsel adalah Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NusaTenggara Barat dan Sulawesi Selatan, lalu ditambah dari Bali dan Sulawesi Utara.Mereka yang minimal berpendidikan SMP akan dipekerjakan di sektor perindustrian dan pertanian. Setiap eks pekerja Korsel yang mendaftar hanya diminta menyediakan dana Rp 10 juta guna keperluan administrasi dan keberangkatannya. Pembiayaan ini bukan disetor kepada Balai Pelayanan danPenempatan TKI (BP2TKI) yang mendaftarnya, tapi untuk membayar langsung keperluan dokumen yang diperlukan, yaitu pembayaran biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan.Menurut pelaksana tugas Kepala BP2TKI NTB Noer Bambang Tjaroko menjelaskan, sebelum berangkat mereka akan diberikan pelatihan ulang, penyegaran bahasa danbudaya di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Cevest Depnaker di Bekasi. "Mereka ini memang siap pakai. Bisa bekerja kembali di tempat mereka dulu bekerja atau pilihan lain," ujar Noer Bambang Tjaroko, Selasa (26/10). Jadi, sebelumberangkat, mereka sudah menyepakati pilihan yang disodorkannya.Pada 2003 lalu, NTB memberangkatkan 31.591 orang TKI ke berbagai negara tujuan di Timur Tengah dan Asia Pasifik. Hingga September 2004, telah diberangkatkan 18.383 orang. Mereka mengirimkan pendapatan ke keluarga mereka selama 9 bulan pertama sejumlah Rp 383,254 miliar. Sedangkanpada 2003 jumlahnya Rp 479,877 miliar.Supriyantho Khafid - Tempo

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya