TEMPO Interaktif, Mataram: Eks tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan memperoleh kesempatan kembali bekerja di negeri ginseng tersebut. Pemerintah Korea Selatan memberikan jatah kepada 4.200 orang eks pekerja Korsel. Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh jatah 800 orang. Di sana, mereka akan digaji mulai 650 ribu-800 ribu Won atau Rp 3,9 juta - Rp 4,8 juta per bulan. Sampai Selasa (26/10), sudah 458 orang yang mendaftar kembali. Perkiraan akhir Oktober 2004 nanti mereka mulai diberangkatkan. Adapun batasan waktu bekerja di Korea Selatan tidak dibatasi, ssalkan di pekerja tidak melakukan perbuatan tercela dan mampu bekerja sesuai yang ditetapkan. Adapun daerah yang memperoleh kesempatan mengirimkan eks pekerja Korsel adalah Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NusaTenggara Barat dan Sulawesi Selatan, lalu ditambah dari Bali dan Sulawesi Utara.Mereka yang minimal berpendidikan SMP akan dipekerjakan di sektor perindustrian dan pertanian. Setiap eks pekerja Korsel yang mendaftar hanya diminta menyediakan dana Rp 10 juta guna keperluan administrasi dan keberangkatannya. Pembiayaan ini bukan disetor kepada Balai Pelayanan danPenempatan TKI (BP2TKI) yang mendaftarnya, tapi untuk membayar langsung keperluan dokumen yang diperlukan, yaitu pembayaran biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan.Menurut pelaksana tugas Kepala BP2TKI NTB Noer Bambang Tjaroko menjelaskan, sebelum berangkat mereka akan diberikan pelatihan ulang, penyegaran bahasa danbudaya di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Cevest Depnaker di Bekasi. "Mereka ini memang siap pakai. Bisa bekerja kembali di tempat mereka dulu bekerja atau pilihan lain," ujar Noer Bambang Tjaroko, Selasa (26/10). Jadi, sebelumberangkat, mereka sudah menyepakati pilihan yang disodorkannya.Pada 2003 lalu, NTB memberangkatkan 31.591 orang TKI ke berbagai negara tujuan di Timur Tengah dan Asia Pasifik. Hingga September 2004, telah diberangkatkan 18.383 orang. Mereka mengirimkan pendapatan ke keluarga mereka selama 9 bulan pertama sejumlah Rp 383,254 miliar. Sedangkanpada 2003 jumlahnya Rp 479,877 miliar.Supriyantho Khafid - Tempo
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
12 Desember 2023
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.