TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperingatkan pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang dianggap telah mengintervensi saksi. Bambang mengatakan KPK memiliki barang bukti yang menunjukkan pengacara Djoko melakukan intervensi tersebut.
Ia menilai tindakan pengacara Djoko ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. "KPK perlu mengimbau kepada penegak hukum untuk tidak bermain-main mengarahkan saksi untuk mencabut keterangannya. Ini tidak pantas dilakukan. Kalau sampai ini dilakukan lagi, pasti ada konsekuensi hukum yang harus dipikul penasihat hukum," ujar Bambang dalam temu media di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.
Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengatakan adanya kesaksian lisan dari para penyidik yang tidak berimbang. Sebab, para saksi yang menyatakan keterangannya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan tidak dihadirkan. Juniver sempat mengajukan protes saat keenam saksi dari KPK akan disumpah.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Juli 2013, Tiwi, seorang saksi, menarik keterangannya bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol), AKBP Teddy Rusmawan, yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Kepada majelis hakim, Tiwi mengaku diarahkan penyidik KPK sehingga saat disidik dia mengaku pernah menerima bungkusan tersebut. Sekretaris pribadi Djoko yang lainnya, Iptu Tri Hudi Ernawati, dalam persidangan juga mengatakan hal yang sama. Saat diperiksa dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Erna juga mengaku ditekan penyidik.
Adapun penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, membantah telah menekan dan mengarahkan saksi Djoko dalam proses pemeriksaan di KPK. Novel justru mengatakan lembaga antirasuah tersebut memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Menurut Novel, tim pengacara Djoko mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, kesaksian Erna dan Tiwi sempat dihadiri oleh pimpinan KPK. Bambang pernah memantau langsung pemeriksaan Erna sebagai saksi dengan mendatangi Pengadilan Tipikor untuk mengikuti persidangan tersebut. Sementara saat Tiwi bersaksi, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam persidangan itu.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
16 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya