TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa LSM melaporkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke Markas Besar Kepolisian RI, Minggu (24/10), terkait dugaan telah menyiarkan kebohongan publik. Para pihak yang melaporkan adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, Peneliti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Prakarma Radja Siregar, dan staf kampanye jatam Adi Widianto. Mereka melaporkan tindakan Nabiel yang memuat hasil laporan tim terpadu penanganan kasus Buyat tertanggal 14 Oktober 2004 di website www.menlh.go.id. "Hal ini tanpa sepengetahuan ketua tim teknis Masnellyarti Hilman," ujar Radja. Di mana substansi dari laporan tersebut, kata dia, masih bersifat parsial."Substansi laporan tersebut tidak membahas kaitan kondisi fisika, kimiawi, dan biologi yang diperoleh dari 200 sampel," tutur Radja. Selain itu, analisis yang dipaparkan website KLH tidak mengkaji dampak kualitas paraemter fisika dan kimia perairan terhadap kondisi biodiversitas organisme laut. Hal terpenting, kata Radja, hasil analisis tersebut tidak mengkaji paparan logam berat, khususnya arsen pada warga Buyat. "Padahal perhitungan ini lah yang menjadi tujuan seperti yang diamanatkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 97/2004," katanya.Kuasa hukum dari Tim Pembela Aktivis Lingkungan (Tapal) Chairul Syah mengatakan, Nabiel diduga telah menlanggar lima pasal terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pidana. Pasal-pasal itu di antaranya pasal 43 ayat 2, pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 huruf c UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Selain itu Nabiel diduga melanggar pasal 378 dan pasal 335 ayat satu KUHP.Kerugian yang ditimbulkan oleh Nabiel, kata Siti, adalah telah menyiarkan informasi palsu dan menyesatkan publik. "Karena informasi di website hanya berdasar sebagian data. Jadi tidak mencerminkan kesimpulan dari seluruh data," kata Siti.Ia juga mengatakan adanya informasi dalam website ditambah iklan dari PT Newmont Minahasa Raya yang mengatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat telah membangun asumsi masyarakat bahwa laporan tersebut adalah benar. "Padahal tim eknis ataupun tim terpadu yang bertugas menyampaikan seluruh hasil analisis belum selesai membahas studi tersebut," ujarnya. RR Ariyani - Tempo