LSM Laporkan Nabiel ke Kepolisian

Reporter

Editor

Senin, 25 Oktober 2004 02:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa LSM melaporkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke Markas Besar Kepolisian RI, Minggu (24/10), terkait dugaan telah menyiarkan kebohongan publik. Para pihak yang melaporkan adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, Peneliti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Prakarma Radja Siregar, dan staf kampanye jatam Adi Widianto. Mereka melaporkan tindakan Nabiel yang memuat hasil laporan tim terpadu penanganan kasus Buyat tertanggal 14 Oktober 2004 di website www.menlh.go.id. "Hal ini tanpa sepengetahuan ketua tim teknis Masnellyarti Hilman," ujar Radja. Di mana substansi dari laporan tersebut, kata dia, masih bersifat parsial."Substansi laporan tersebut tidak membahas kaitan kondisi fisika, kimiawi, dan biologi yang diperoleh dari 200 sampel," tutur Radja. Selain itu, analisis yang dipaparkan website KLH tidak mengkaji dampak kualitas paraemter fisika dan kimia perairan terhadap kondisi biodiversitas organisme laut. Hal terpenting, kata Radja, hasil analisis tersebut tidak mengkaji paparan logam berat, khususnya arsen pada warga Buyat. "Padahal perhitungan ini lah yang menjadi tujuan seperti yang diamanatkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 97/2004," katanya.Kuasa hukum dari Tim Pembela Aktivis Lingkungan (Tapal) Chairul Syah mengatakan, Nabiel diduga telah menlanggar lima pasal terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pidana. Pasal-pasal itu di antaranya pasal 43 ayat 2, pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 huruf c UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Selain itu Nabiel diduga melanggar pasal 378 dan pasal 335 ayat satu KUHP.Kerugian yang ditimbulkan oleh Nabiel, kata Siti, adalah telah menyiarkan informasi palsu dan menyesatkan publik. "Karena informasi di website hanya berdasar sebagian data. Jadi tidak mencerminkan kesimpulan dari seluruh data," kata Siti.Ia juga mengatakan adanya informasi dalam website ditambah iklan dari PT Newmont Minahasa Raya yang mengatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat telah membangun asumsi masyarakat bahwa laporan tersebut adalah benar. "Padahal tim eknis ataupun tim terpadu yang bertugas menyampaikan seluruh hasil analisis belum selesai membahas studi tersebut," ujarnya. RR Ariyani - Tempo

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup dan kampanye melestarikan bumi.

Baca Selengkapnya

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

28 Mei 2023

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja menjadi menteri andalan pemerintahan Soeharto. Ini kiprah abang-adik cendekiawan itu.

Baca Selengkapnya

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Selengkapnya