TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin mengatakan ada kesalahan ketik dalam putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kesalahan itu pada penulisan Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. "Tak terketik tiga angka nol," kata dia di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.
Supersemar yang diduga menyelewengkan dana pendidikan itu awalnya digugat negara yang diwakili Kejaksaan Agung. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka harus membayar negara US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, terdapat salah ketik dalam putusannya.
Putusan Kasasi menyatakan Supersemar harus membayar negara US$ 315 ribu, dengan rincian US$ 420 ribu dikali 75 persen, dan Rp 139.229.178 (Rp 185.918.904 dikali 75 persen). Masalahnya terletak pada keharusan membayar Rp 139 juta itu. Seharusnya jumlah nominal yang dikali 75 persen adalah 185 miliar, bukan 185 juta. Hasilnya, bayaran kepada negara pun dikorting menjadi Rp 138 juta saja.
Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui Peraturan Pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto itu mencuri uang negara sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Kate Middleton Melahirkan Bayi Laki-laki
7 Pesan Yusuf Mansur Soal Investasinya
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Tomy Winata Punya Peternakan Sapi, Dirjen Tak Tahu
Blusukan Jokowi Disorot, Ahok: FITRA Politis
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
4 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
4 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
4 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
4 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
6 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
6 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
10 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
11 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
12 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya