Sebentar Lagi, Pegawai Pemerintah Tak Selalu PNS

Reporter

Jumat, 19 Juli 2013 15:04 WIB

Puluhan PNS mengikuti upacara dengan kondisi basah kuyub saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung negara Grahadi, Surabaya, (20/5). Meski hujan upacara yang di ikuti berbagai kalangan PNS, TNI dan pelajar tetap berlangsung. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, perubahan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bukan hanya menyangkut promosi terbuka. Pegawai pemerintah akan berganti nama menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang juga akan dikukuhkan sebagai profesi.

Aparatur sipil negara akan terdiri dari dua komponen. Yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Akan ada beberapa syarat untuk menjadi ASN. Antara lain, harus memiliki standar kompetensi, sudah menempuh pendidikan profesi, dan memiliki sertifikat profesi. Selain itu, ASN akan memiliki kode etik profesi dan organisasi profesi independen.

Jika dulu PNS tidak bisa diberhentikan walaupun kinerjanya buruk, hal tersebut tidak akan terjadi lagi jika RUU ASN sudah diresmikan. PNS dapat diberi sanksi jika kinerjanya buruk. Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Mereka akan dinilai sesuai dengan capaian kerjanya,” kata Eko di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dikhususkan untuk pekerjaan yang sifatnya fungsional, seperti dosen, guru, dan auditor. “Nanti diatur dalam PP profesi apa saja yang bisa,” kata dia.

Perjanjian kerja mereka akan berdasar kepada kontrak hukum publik yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga dan pencapaian kerja yang bersangkutan. Jika para pegawai ini ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi CPNS dari awal.

Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pemerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Sistem ini nantinya akan diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 dan 2 saja. Promosi terbuka, kata Eko, akan tetap memperhatikan kompetensi, kepangkatan, dan pengalaman dalam jabatan. Selain itu, akan diperhatikan kualifikasi dan integritas calon.

Perubahannya, menurut Eko, adalah dalam proses yang lebih terbuka dan kompetitif. "Tujuannya mengurangi intervensi politik, juga memperkuat kompetisi dan kinerja," kata Eko melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juli 2013.

Sistem promosi terbuka, kata Eko, saat ini sebenarnya sudah didorong kepada instansi pusat dan daerah sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2012. Namun, sistem ini akan diwajibkan jika RUU Aparatur Sipil Negara ditetapkan dalam persidangan DPR tahun ini.

TRI ARTINING PUTRI

Terhangat:
Bentrok FPI
| Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK


Berita terkait:

Mobil FPI Dibakar Sejumlah Pemuda Kendal

Ini Pemicu Bentrok FPI dan Warga Kendal

FPI Bentrok dengan Warga Kendal

FPI Jateng Janji Tak Akan Sweeping

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

5 Januari 2024

Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

"Manfaatkan peluang dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

6 Desember 2023

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Birokrasi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

3 Oktober 2023

Mengenal Apa Itu Birokrasi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Birokrasi adalah istilah yang dipopulerkan oleh Max Weber, sang Bapak Birokrasi Modern

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya