TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak berencana menyita keris Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, beralasan lembaganya kesulitan menilai keris milik Djoko.
"Ada tidak sertifikatnya, kalau (harta) yang lain kan ada," katanya saat ditanya wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 18 Juli 2013.
Menurut Johan, perlu orang yang ahli untuk menilai sebuah keris. Selain bisa mengukur harga, ahli ini harus bisa melihat kondisi benda pusaka tersebut.
Padahal, kata dia, selama ini orang yang mengaku mengetahui soal keris hanya tahu karena menyenangi benda tersebut. "Sepanjang orang tahu keris itu kan karena hobi," katanya.
Dalam persidangan Selasa lalu, kolega Djoko, Indra Jaya Hariadi mengungkapkan Djoko memiliki bisnis jual-beli keris. Menurut dia, keris Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini mencapai 200 buah.
Dia mengatakan, Djoko pernah membeli 16 keris miliknya pada 2004 dengan harga Rp 1,7 miliar. Djoko lalu menjual keris-keris koleksinya kepada orang lain. Kebanyakan, pembeli keris Djoko berasal dari luar negeri, seperti Jerman, Cina, dan Taiwan.
Indra yang menjadi perantara penjualan tersebut menyebutkan, nilai transaksi keris itu besar. Misalnya, Djoko pernah menjual tiga keris kepada seorang warga Jerman seharga 680 ribu Euro, dengan satu cinderamata (bonus). Saat itu, nilai tukar Euro sebesar Rp 9.595.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
22 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya