Komandan Paksi Katon Jadi Saksi Kasus Cebongan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 18 Juli 2013 19:18 WIB

Sejumlah ormas menggelar aksi mendukung Kopassus ketika dilaksanakan sidang perdana kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komandan Paksi Katon Muhammad Suhud diusulkan penasehat hukum terdakwa kasus Cebongan menjadi salah satu saksi tambahan. Suhud akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa berkas perkara satu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan dua kawannya. "Saksi dihadirkan dari elemen masyarakat Yogyakarta yang tahu soal keganasan preman, sebelum dan sesudah kasus Hugos Cafe," kata penasehat hukum Kolonel di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 18 Juli 2013.

Paksi Katon adalah alat pengamanan Keraton Yogyakarta yang mendukung terdakwa 12 prajurit Kopassus. Mereka selalu hadir dalam persidangan mengenakan seragam serba hitam, sepatu lars, dan ikat kepala batik. Paksi Katon membentuk barikade di depan pintu masuk ruang sidang tiap kali terdakwa masuk atau keluar ruang sidang.

Saksi tambahan lain, Sersan Satu Sriyono, korban pembacokan kelompok Marcelinus Bhigu (Marcel) pada 20 Maret 2013. Sriyono adalah bekas prajurit Grup Dua Kopassus yang kini bertugas di Kodim 0734 Yogyakarta. Sriyono maupun Marcel sering dikaitkan dengan kasus Cebongan dalam persidangan.

Saksi lain, Suwito dan Jiyono, adalah warga yang mengaku pernah menjadi korban ulah Hendrik Angel Sahetapy (Deki). Sedang saksi ahli pidana Edward Oemar Syarif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dua ahli psikologi, Reza Indra Giri dari Universitas Pancasila dan Kuncoro dari UGM.

Oditur militer Letnan Kolonel Sus Budiharjo kembali menolak saksi ahli. Alasannya, oditur, hakim, dan penasehat hukum persidangan itu sudah merupakan ahli pidana. Tapi argumen itu dibantah penasihat hukum terdakwa. "Kami ini bukan ahli, tapi praktisi," kata Rokhmat. Hakim ketua Letkol Chk Joko Sasmito berusaha menenangkan oditur. "Oditur jangan khawatir. Keterangan saksi ahli tidak selalu mengikat," ujarnya.

Majelis hakim hanya menyetujui lima dari tujuh saksi yang diajukan penasehat hukum. "Suwito dan Jiyono kami tolak. Karena saksi dari korban Deki kami nilai terlalu jauh hubungannya," kata Joko. Sidang dengan saksi tambahan akan berlangsung pada 19 Juli 2013. "Semoga saksi ahli pidana memberi keterangan secara netral," kata Direktur Indonesian Court Monitoring Tri Wahyu. (Baca lengkap: Perjalanan Kasus Cebongan)

PITO AGUSTIN RUDIANA

Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire


Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

21 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya