Istri Djoko Susilo Jual Aset di Bali Rp 4,3 Miliar

Reporter

Rabu, 17 Juli 2013 08:12 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, telah menjual dua aset berupa tanah dan rumah di Bali. Tanah dan rumah yang dijual pada I Wayan Nama itu terungkap di sidang lanjutan kasus simulator SIM dalam Korps Lalu Lintas Polri di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7). Keterangan tentang jual beli tanah itu disampaikan Dewi Eka, I Gusti Ngurah Agung Diatmika, dan I Wayan Nama yang hadir sebagai saksi di pengadilan.

Pada 4 Oktober 2012, Mahdiana datang bersama I Wayan kepada Notaris Dewi untuk mengurus akta jual beli rumah yang berada di Badung, Bali. Mahdiana telah menjual tanah dan rumah seharga Rp 2,7 miliar pada I Wayan. (Lihat juga: Jual Rumah, Istri Djoko Belum Kembalikan Rp 2 M)

Kemudian, Mahdiana juga bertemu dengan Notaris I Gusti untuk kembali mengurus akta jual beli. Kali ini, yang ingin dicacat berupa lahan seluas 315 meter persegi di Tabanan, Bali. Mahdiana menggunakan dua notaris berbeda karena cakupan wilayah Dewi hanya sebatas Badung.

Bersama rumah di Badung, I Wayan membeli tanah di Tabanan hingga total luasnya 7.515 meter persegi seharga Rp 4,3 miliar. Harga itu telah turun Rp 700 juta, karena sebelum negosiasi dua lahan itu ditawarkan Mahdiana seharga Rp 5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak sembilan kali, dari Januari sampai Oktober 2012. Pembayaran itu dilakukan di Bali dan Jakarta dengan cara menyerahkan uang tunai. Meski Hakim Suhartoyo menyebut pembayaran tunai itu tidak wajar, I Wayan berkilah “Itu sesuai permintaan beliau (Mahdiana).”

Menurut keterangannya, I Wayan mengaku tidak mengetahui asal tanah yang dijual Mahdiana. I Wayan mengenal Mahdiana sejak akhir 2005, tanpa mengetahui statusnya sebagai istri terdakwa Djoko. Kala itu, I Wayan dan Mahdiana terlibat dalam urusan wisata di Bali. Hingga pada awal 2012, melalui telepon Mahdiana menawarkan rumah dan lahannya kepada I Wayan untuk dibeli. “Saya tanya kenapa dijual. Menurut dia, dia butuh uang,” kata I Wayan.

Permohonan akta jual beli itu langsung ditindaklanjuti Dewi, meski hanya menggunakan KTP Mahdiana karena di kartu identitas itu statusnya masih belum menikah. Hal serupa juga terjadi pada pengurusan akta tanah di Tabanan, yang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) segera dikeluarkan. “Secara formal sudah selesai, karena sudah dilakukan pengecekan,” kata I Gusti dalam keterangannya.

I Wayan, Dewi, dan I Gusti hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus kasus pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo. Djoko didakwa melakukan pencucian uang dengan melimpahkan hartanya ke berbagai investasi. Simak kasus Korupsi Simulator SIM di sini.

DIAN KURNIATI

Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK

Baca juga:

Djoko Susilo Ternyata Borong 200 Keris

Mertua Djoko Susilo Mengaku Diminta Survei SPBU

Djoko Susilo Berikan Rumah Pada Lady

Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya