TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Teguh Soedarsono menilai majelis hakim persidangan militer kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, seharusnya tak menghadirkan para saksi langsung di persidangan. Dia menilai seluruh saksi masih dalam trauma berat.
"Para saksi seperti Kusnan dan Ambarita adalah orang-orang yang menurut Tim Psikolog LPSK masih trauma dan labil. Apalagi mereka harus berhadapan dan memberikan keterangan di forum yang terasa mencekam seperti persidangan itu," kata Teguh melalui pesan pendek, Senin, 15 Juli 2013.
Teguh juga mengkritik gaya bertanya para hakim. Menurut dia, tak seharusnya hakim bertanya menggunakan kalimat-kalimat yang seolah menuding saksi telah diintervensi. Teguh yang menjabat penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban itu menilai sebaiknya persidangan dilakukan jarak jauh menggunakan fasilitas telekonferensi. "Atau setidaknya para saksi mengenakan sebo (penutup kepala), atau meminta para terdakwa keluar dari ruang sidang selama proses pemeriksaan para saksi," kata Teguh.
Teguh menjamin para saksi akan bicara apa adanya kalau permintaan-permintaan tersebut dikabulkan. "Agar maklum. Di sinilah derajat moralitas, wawasan, kemampuan majelis hakim ditakar dan dipertaruhkan," ujar dia.
Majelis hakim, oditurat militer, dan kuasa hukum diharapkan Teguh mampu memanfaatkan keterangan terdakwa maupun saksi untuk mengungkapkan pembunuhan sejak perencanaannya.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
DPR Sarankan SBY Copot Denny Indrayana
Perempuan Misterius di Pusaran Kasus Hambalang
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.