TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyatakan Indonesia Corruption Watch salah mengerti tindakannya merespon surat 109 narapidana koruptor ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Priyo menyatakan, surat yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya surat biasa terkait adanya aduan masyarakat.
"Sebab setiap surat keluar dari DPR harus ditandatangani pimpinan," kata Priyo, Ahad, 14 Juli 2013 malam. Dia menyatakan, surat itu dia tandatangani karena sesuai dengan bidang tugasnya yakni Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan. "ICW salah mengerti dan merespon dengan cara berlebih."
Dia meminta publik membaca dengan cermat surat yang dia kirim kepada presiden. Aduan masyarakat harus diteruskan kepada presiden dan menteri terkait untuk direspons sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Tidak ada embel-embel apapun," kata dia.
Priyo menyatakan sebagai pimpinan DPR, dia menandatangani ratusan surat serupa dari aduan masyarakat. Termasuk, surat dari Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau konflik agraria. Menurut dia, dirinya tandatangan karena sesuai dengan tugas konstitusi. "Sekarang bola ada di tangan pemerintah mau diapakan," kata politikus Partai Golkar ini.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler
Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka
Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?
Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB
Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
23 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya