TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Saya melarang untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan dengan draft KHI dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar Said di kantornya, Selasa (19/10). Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft asli harus diserahkan ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah menegur keras koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut karena draft itu bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun hanya mengatasnamakan Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat Keputusan saya. Dan saya cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang belum ketemu. Lari dia takut dengan saya,? katanya. Said menegaskan, Departemen Agama memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu melalui Lembaga Kajian Agama Islam.Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab mengirim surat kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut. ?Kami minta untuk tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok yang ingin merubah KHI,? ujarnya. Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan KHI yang merupakan kesepakatan seluruh umat Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi menyalahartikan Al-Quran. Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama langsung menjawab surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama sekali tidak setuju dan membenarkan draft tersebut Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai karena draft tersebut tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan mungkin lolos menjadi rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama sekali tidak anti jika KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para mujahid. Untuk saat ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga dengan UU Perkawinan. ?Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang perkawinan,? katanya.Badriah ? Tempo