TEMPO.CO, Jakarta-PT Indosat membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa aset perusahaannya telah disita. Perusahaan jaringan telekomunikasi itu menyatakan akan mempertahankan asetnya di pengadilan.
"Jadi tidak benar pernyataan tersebut karena proses hukum masih berlanjut," kata Andri Aslan, pengacara internal Indosat Mega Media (IM2) melalui telepon selulernya, Selasa, 9 Juli 2013.
Proses hukum yang dimaksud Andri adalah upaya banding yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Indar divonis empat tahun penjara dalam kasus ini.
Adapun Indosat dan IM2 dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun."Ini belum putusan tetap," kata dia.
Sebelumnya, ketua tim penyidik, Fadil Zumhanna, membenarkan telah menyita sejumlah aset PT Indosat. Namun mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu menolak mengungkapkan bentuk aset yang disita. Alasannya materi penyidikan menyangkut strategi penegakan hukum yang tidak bisa diungkapkan ke publik.
Fadil juga mengatakan sedang melakukan upaya tertentu terhadap aset Indosat agar tidak ada pengalihan menjelang putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Dalam penyidikan kasus ini akan ada langkah-langkah hukum, tapi tidak bisa sampaikan seperti apa itu, semua hal sekarang ada dalam benak kami," kata dia.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut.
Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun.
Kasus ini menjerat lima nama yakni Indar, Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro. Dua tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa
KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin