TEMPO.CO, Pekalongan - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Desa Ngalian dan Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dipotong Rp 100 ribu dengan alasan pemerataan. "Potongan itu akan diberikan kepada keluarga miskin lain yang tidak kebagian jatah BLSM," kata Wasduri, warga Desa Palian, Kecamatan Tirto, Senin, 8 Juli 2013.
Laki-laki 40 tahun itu mengatakan, warga Desa Ngalian mengambil jatah BLSM di Pendopo Kecamatan Tirto. Pengambilan BLSM itu berlangsung sejak Sabtu 6 Juli 2013. Tiap keluarga miskin menerima jatah bantuan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi itu dalam jumlah utuh, yaitu Rp 300 ribu untuk dua bulan.
Wasduri mengatakan, tiap penerima BLSM diinstruksikan untuk menyerahkan potongan Rp 100 ribu itu ke Ketua Rukun Tetangga (RT) masing-masing. "Potongan itu dari hasil kesepakatan dalam rapat musyawarah desa." Hingga kini belum ada keluhan dari penerima BLSM yang telah dipotong jatahnya.
Camat Tirto, Budi Raharjo, mengatakan pemotongan BLSM itu dari hasil kesepakatan masyarakat dalam musyawarah tingkat desa. Pemerataan itu untuk mencegah kecemburuan sosial di kalangan penduduk. Sebab, tak semua keluarga miskin terdata sebagai penerima BLSM. “Anda bisa konfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa masing-masing,” ujarnya kepada Tempo.
Tapi Sekretaris Desa Ngalian dan Pandanarum belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat dari Tempo belum dibalas. Telepon berkali-kali juga belum diangkat. Budi mengungkapkan, pemerintah desa kini menjadi sasaran protes penduduk. Padahal, kewenangan pendataan BLSM ada di tingkat Pemerintah Pusat. "Mereka (Pemdes) tidak tahu datanya,” kata Budi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Hari Suminto, mengaku belum tahu adanya pemotongan jatah BLSM di dua desa wilayah Kecamatan Tirto itu. "Sesuai petunjuk dari Kementerian, pantauan BLSM itu kewenangan di tingkat Desa dan Kecamatan. Kami hanya punya data dari Kantor Pos saja."
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pekalongan, Tarman, juga mengaku belum mendengar kabar pemotongan BLSM itu. "Mungkin itu kebijakan di tingkat desa. Kalau Kantor Pos tetap membagikan BLSM sesuai instruksi dari pusat. Tidak ada potongan," kata Tarman.
DINDA LEO LISTY
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat
Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual
Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda
Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
52 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya