TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Ceongan, Sleman, Yogyakarta hanyalah pion. Di balik para terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus grup II Kandang Menjangan itu ada perencanaan matang sebelum penyerangan.
Menurut Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK Inspektur Jenderal Teguh Soedarsono, berdasarkan analisis LPSK, rencana penyerangan terlihat dari adanya pemindahan tahanan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan penggunaan senjata api milik militer untuk mengeksekusi empat tahanan sementara Polda DIY itu. Terdakwa yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan koleganya yang kini diadili di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hanya prajurit berpangkat bintara dan tamtama. “Mereka tak mungkin berani melakukan tindakan itu tanpa diketahui oleh pangkat yang lebih tinggi,” ujar Teguh, Senin 8 Juli 2013. "Ada 'sesuatu', inilah yang harus diungkap."
Menurut Teguh, dalam peradilan militer, aparat penegak hukum pasti mengenal istilah moral disiplin dan hirarki kerja prajurit. “Ucok dan kawan-kawan hanya operator di lapangan,” katanya. Menurut dia, perencanaan itu bisa dikorek dari keterangan saksi dan terdakwa. Tapi, katanya, proses peradilan yang sudah berjalan hanya fokus pada 12 terdakwa. “Tanpa ada upaya mengungkap otak intelektual dibalik penyerangan.”
Dugaan Teguh dikuatkan Suprapto, kriminolog Universitas Gadjah Mada. "Dalam doktrin militer tak mungkin yang berpangkat rendah melakukan penyerangan seperti itu tanpa komando dari pangkat yang lebih tinggi," kata dia. Suprapto menengarai ada dua strategi penggiringan opini dalam persidangan itu, yakni melegalkan pembunuhan itu dengan mengembuskan Yogyakarta anti premanisme, dan soal penyerangan itu spontanitas. "Saya kira awam pun tahu itu bukan tindakan spontan. Itu penggiringan untuk meringankan hukuman terdakwa."
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta ketua majelis hakim kasus Cebongan menghentikan kesimpulan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa. Dalam beberapa kali persidangan, penasehat hukum menyimpulkan jawaban saksi. “Hakim harus tegas menghentikan kesimpulan yang dikemukakan penasehat hukum. Karena yang berwenang memberi kesimpulan adalah hakim, bukan penasehat hukum,” kata Suparman Senin 8 Juli 2013.
Dalam persidangan Selasa 2 Juli lalu Kolonel Rokhmat, penasihat hukum tiga terdakwa anggota Kopassus, menyimpulkan tindakan Indrawan Tri Widiyanto, penjaga pintu portir LP kelas II B Cebongan, Sleman Yogyakarta, membuka pintu pintu LP berperan dalam terjadinya penembakan empat tahanan di LP Cebongan pada 23 Maret lalu. “Berarti saksi mempunyai andil terjadinya penembakan itu,” kata Rokhmat. Simak penyerangan lapas Cebongan Sleman di sini.
MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat
Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual
Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda
Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah
Berita terkait
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
17 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
17 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
18 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
18 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
19 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
19 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
19 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
19 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
19 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi
19 hari lalu
Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.
Baca Selengkapnya