TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam membuat undang-undang yang menginstruksikan pembentukan peradilan baru tidak perlu melibatkan Mahkamah Agung. "Itu bisa kacau bila ada yang merasa tidak dilibatkan, karena tidak perlu dilibatkan," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10). Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pernah menyampaikan dalam sidang tahunan MPR lalu berkenaan dengan banyaknya muncul peradilan baru yang tidak dikoordinasikan pembentukannya dengan MA terlebih dahulu. Padahal nantinya pihak MA yang akan melaksanakan pembentukan peradilan baru tersebut. Biasanya pembentukan peradilan-peradilan tersebut diberikan jangka waktu tertentu harus sudah dilaksanakan. Hal itu yang memberatkan MA, baik dari gedung, peralatan maupun sumber daya manusia. Misalnya peradilan hubungan industrial yang sudah harus terbentuk 14 Januari 2005. Yusril mengatakan, menurut konstitusi, kewenangan untuk membuat undang-undang adalah kewenangan pemerintah dan DPR. "Sama sekali bukan kewenangan MA, karena MA adalah lembaga yudikatif," ujarnya. Karena itu MA tidak bisa terlibat dalam kebijakan membentuk struktur negara. "Kalau Presiden dan DPR mengatakan MA bentuk itu. MA harus membentuknya," tegas Yusril.Menanggapi hal tersebut Bagir Manan mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyurati presiden. "Kemungkinan setelah 20 Oktober setelah adanya presiden baru," kata Bagir. Ia memohon agar pembentukan peradilan baru itu ditunda sementara waktu, sampai betul-betul siap. Maria Ulfah - Tempo