Polisi Persilakan Adrian Menyerahkan Diri

Reporter

Editor

Rabu, 13 Oktober 2004 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI mempersilakan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebesar Rp 1,7 triliun, Adrian Herling Waworuntu, menyerahkan diri. Kalau ada itikad baik untuk menyerahkan diri, silakan saja. Kita terima dengan tangan terbuka, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/10). Pernyataan itu diungkapkan Suyitno berkaitan adanya permintaan Adrian melalui kuasa hukumnya, Donny Antares Irawan, bahwa Adrian akan menyerahkan diri asalkan tidak ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Soal ditahan atau tidak, menjadi kompetensi jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah diserahkan. Kita tinggal menyerahkan tersangka, katanya.Juru bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman menambahkan, permintaan untuk tidak ditahan itu akan dilihat lagi aturan hukumnya. Permintaan ini harus kita lihat. Saya bukan mengatakan menolak. Kalau memang dia datang dengan baik, kita tanya dulu. Kenapa dia menghilang, katanya.Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan status buron Adrian pada 1 Oktober 2004 lalu. Polisi juga sudah mengeluarkan 'red notice' melalui interpol. Sejak awal penetapan Adrian sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan cekal. Dia kabur entah ke mana. Kita intensifkan dengan tim yang ada. Kita belum tahu apakah sudah di luar negeri atau masih di dalam negeri, kata Suyitno.Mengenai pemeriksaan penyidik di Mabes Polri, Suyitno mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah memintai keterangan dari 24 orang, termasuk dirinya dan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Samuel Ismoko. Saya sebagai pengawas juga diperiksa. Tapi ini masalah internal, katanya dengan nada kesal.Menurutnya, tim Propam memintai keterangan untuk menyelidiki adanya penyimpangan prosedur penanganan kasus. Tetapi Suyitno menegaskan, pihaknya berada pada prosedur yang tepat, karena sampai masa penahanan Adrian berakhir atau 120 hari, penyidik masih terus memberkas perkaranya. Di dalam berkas itu, Adrian disangkakan melanggar UU Korupsi dan Money Laundering.Sementara itu, tentang persidangan in absentia untuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian, kata Suyitno, tidak masalah. Saya terima tembusan dari Kejati DKI ke Dir II Ekonomi Khusus tentang saran pengajuan tersangka Adrian in absentia. Kita tidak masalah, katanya.Tetapi ia katakan, pihaknya akan terus mencari Adrian. Kita cari, tugas kita itu, katanya. Ia malah katakan, Adrian dan Maria akan dirugikan dalam persidangan in absentia karena tidak dapat melakukan pembelaan. Martha Warta S - Tempo

Berita terkait

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.

Baca Selengkapnya

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Baca Selengkapnya