Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 3 Juli 2013 16:20 WIB

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diduga sudah menyamarkan aset-asetnya saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sejak 2005. Dugaan penyamaran aset tersebut terungkap dalam berbagai pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.

Sebagai modus menyamarkan hartanya, Djoko Susilo ditengarai salah satunya memanfaatkan identitas istri ataupun sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan para istrinya. Sedikitnya melalui 12 orang ini, Djoko diduga menyembunyikan hartanya. Hingga kini, KPK diperkirakan telah menyita aset Djoko bernilai Rp 96 miliar. Seperti yang sudah pernah terungkap dalam persidangan, siapa sajakah mereka?


1. Suratmi
Saksi Mustar, perantara pembelian tanah yang dibeli Djoko Susilo, di Depok, Jawa Barat, mengatakan Djoko membeli tanah seluas 3.389 meter persegi seharga Rp 250 juta itu lewat Erick Maliangkay. Belakangan diketahui, Erick adalah notaris kepercayaan Djoko yang dilibatkan dalam sejumlah transaksi pembelian aset.

Mustar menuturkan diminta Erick untuk mencari beberapa bidang tanah milik beberapa warga di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tanah tersebut, kata Mustar, berupa satu hamparan yang kemudian dibangun villa peristirahatan di atasnya. "Awalnya hanya tanah kosong," kata dia.

Pembayarannya, kata Mustar, seluruhnya dilakukan oleh Erick ke pemilik tanah. Mustar mengatakan pembelian tersebut berlangsung beberapa kali dan diatasnamakan Anang Widodo Priyanto dan Suratmi, istri pertama Djoko. "Pembelian sejak Juli 2005 diatasnamakan Anang dan Suratmi (istri pertama Djoko)," ujarnya.

Ihwal kesaksian Mustar, Djoko Susilo tidak menanggapinya. Ia akan memberikan keterangan saat persidangan pemeriksaan terdakwa. "Saya tidak kenal dengan saksi dan tidak memberi tanggapan, Majelis," ujar Djoko tenang.


2. Mahdiana
Saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 Juni 2013, isteri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, diketahui 11 kali membeli tanah dalam kurun waktu 9 tahun. Notaris Budiyono yang menangani pembelian dan penjualan tanah Mahdiana sejak 2004 mengatakan, kliennya mulai membeli tanah pada 2003.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, Budiyono mengaku hanya tahu harga tanah itu seperti yang tercantum dalam akta jual beli. "Saya tak pernah menanyakan berapa harga aslinya," katanya saat bersaksi untuk Djoko.

Tanah yang dibeli Mahdiana dalam catatan Budiyono, antara lain tanah seluas 3.201 meter persegi di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu ada sebidang tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan seharga Rp 1,8 miliar.


3. Dipta Anindita
Dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap dugaan penyamaran harta dari kesaksian keluarga istri-istri Djoko. Dipta disebut memiliki deretan aset berupa rumah tinggal bernilai miliaran rupiah. Salah satu aset Dipta di Jakarta berupa tanah dan rumah seluas 246 meter persegi yang dibeli pada 2011 senilai Rp 6,35 miliar.

Rumah tersebut terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan. Dipta juga pernah membeli rumah seharga Rp 14,45 miliar Kebayoran Baru. Notaris Buntario Tigris mengatakan Dipta membelinya pada Desember 2008, saat usianya masih 19 tahun. "Waktu itu masih nona," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013.

Menurut Buntario, Dipta tak datang ke kantornya sendiri. Dia ditemani Djoko Yuwono, orang yang diberi kuasa oleh Djoko Waskito, ayah Dipta. Djoko Yuwono pula yang meneken akta pembelian rumah seluas 703 meter persegi yang terletak di Jalan Prapanca Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.


Selanjutnya..
<!--more-->

4. Eva Susilo Handayani
Saksi Iyan Sopyan mengakui ia diarahkan agar menyebut sebidang kebun milik seorang pengusaha dari Surabaya bernama Candra. Arahan itu, kata Ian, diperintahkan Suryana, majikan yang mempekerjakan dirinya. "Nanti kalau ada yang tanya, katakan tanah ini milik Candra, pengusaha dari Semarang," kata Iyan mengutip Suryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.

Iyan menuturkan ia dipekerjakan Suryana untuk menjaga tanah berupa kebun tanaman kayu albasia seluas 77.405 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Cijambe, Subang, Jawa Barat. Suryana, menurut keterangan Iyan, merupakan orang kepercayaan Djoko Susilo. "Belakangan saya tahu dari Suryana, tanah itu milik Pak Djoko," kata Iyan.

Dalam persidangan yang sama, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Subang, Hani Ratnatisna Amijaya, mengatakan tanah tersebut terdiri atas enam bidang tanah yang letaknya bersebelahan. Keenam bidang tanah itu terdiri atas enam buah sertifikat dan seluruhnya diatasnamakan Eva Susilo Handayani. "Seluruhnya atas nama Eva Susilo Handayani," kata Hani.


5. Nopi Indah
Adik ipar Djoko Susilo ini mengakui sejumlah mobil diatasnamakan keluarga Mahdiana, istri kedua Djoko. Nopi mengaku ada sejumlah mobil yang diatasnamakan ayah-ibu Mahdiana, paman, istri, dan adik iparnya. "Saya pernah dipanggil oleh KPK ditanya soal Mobil Toyota Fortuner," kata Nopi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suhartoyo, Jumat, 28 Juni 2013.

Selain ditanya soal Fortuner bernomor polisi B 12 GM Nopi juga ditanyai soal mobil Kijang Innova hitam yang menggunakan nama dirinya. "Semuanya sudah disita KPK," kata dia. "Saya tidak tahu atas nama saya, kakak saya Mahdiana pernah pinjam KTP saya," ujar Nopi. Belakangan, Nopi baru mengonfirmasi setelah dipanggil penyidik KPK. "Setelah saya dipanggil, dia (Mahdiana) baru mengiyakan," ujar Nopi.


6. Zainal Abidin
Nopi juga mengaku ditanya ihwal mobil Toyota Harrier yang sering digunakan oleh Mahdiana. "Mobil itu berkaitan dengan Mahdiana, dia yang sering pakai," ujar dia. "Saya tahu saat diperiksa Harrier itu atas nama paman saya, Zainal Abidin," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Suhartoyo, Jumat, 28 Juni 2013. Dia juga mengungkapkan mobil Avanza yang menjadi kendaraan operasional salon milik Mahdiana CLA Salon. "Itu juga atas nama Muhammad Zaenal Abidin, paman saya," kata Nopi.

Sedangkan Zainal, paman Nopi, mengaku tidak mengetahui KTP-nya dipinjam untuk membeli mobil oleh Mahdiana. "Dia bilang pinjam dulu, tapi tak bilang untuk apa," kata dia. Belakangan, mobil yang dibeli atas namamya itu digunakan untuk operasional salon CLA. "Kebetulan saya bekerja sebagai supervisor disana," kata dia.


Selanjutnya..
<!--more-->

7. Bambang Riyan Setiadi
Dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Nopi Indah, adik ipar Djoko, juga mengetahui ada sebuah mobil lain yang diatasnamakan suami Nopi, Bambang Riyan Setiyadi. "Jeep Wrangler itu atas nama suami saya," kata Nopi. Mobil tersebut, kata Nopi, seringkali dipakai oleh Mahdiana.

Diperiksa dalam kesempatan yang sama, suami mengaku identitasnya pernah dipinjam oleh Mahdiana. "KTP saya pernah dipinjam oleh Mahdiana, tapi tidak tahu untuk apa," ujar Bambang Riyan, suami Nopi. Dia mengaku tidak pernah melihat surat tanda nomor kendaraan Wrangler yang menggunakan namanya.


8. Siti Maropah
Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 28 Juni 2013.
Nopi juga mengungkapkan ada mobil lain yang juga dibeli Mahdiana, yaitu KIA Travello. "Itu atas nama ayah saya," ujar dia. Dalam persidangan, terungkap pula Nissan Serena B 1511 BG diatasnamakan ibu kandung Mahdiana, Siti Maropah.

Di sidang itu, hakim Suhartoyo juga mengkonfirmasi mobil-mobil yang sudah disita oleh KPK kepada Jaksa Penuntut KPK. Jaksa Penuntut yang diwakili Mochamad Rum menyebut ada tiga mobil yang disita oleh KPK. "Yang disita hanya Harrier, Jeep Wrangler, dan Nissan Serena," ujar Rum. Sedangkan mobil lainnya, kata dia, belum disita.

Djoko sendiri membenarkan kenal dengan Nopi, Bambang dan Zainal, namun dia belum mau mengkonfirmasi masalah mobil yang diduga berasal dari uang tindak pidana korupsi. "Saya mengenal para saksi, soal aset akan saya jelaskan saat saya diperiksa sebagai terdakwa," ujar Djoko.


9. Erick Maliangkay
Orang ini yang diduga menjadi kunci kepemilikan harta milik Djoko Susilo. Baharatmo Prawiro Utomo, pemilik rumah di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan, mengatakan Erick Maliangkay menolak memberitahu nama calon pembeli rumahnya. Belakangan Baharatmo mengetahui pembelinya istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita. "Nanti saja. Nanti juga tahu," kata Baharatmo menirukan jawaban Erick saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013.

Baharatmo menjelaskan Erick Maliangkay menyatakan niatnya membeli tanah dan rumah seluas 246 meter persegi melalui proses penawaran sebanyak dua kali di restoran Warung Daun Wolter Monginsidi Jakarta. Setelah pertemuan kedua, kata Baharatmo, terjadi kesepakatan harga senilai Rp 6,35 miliar dengan Rp 100 juta sebagai uang muka.

Dalam surat dakwaan, Erick Maliangkay merupakan notaris yang menerima kuasa dari Dipta Anindita, mantan Putri Solo, dalam beberapa kali pembelian aset bangunan. Kemudian, kata Baharatmo, ia mengetahui Erick Maliangkay merupakan seorang notaris yang menerima kuasa dari Dipta Anindita. "Saya mengetahui nama Dipta setelah akta jual beli selesai," kata dia.


10. Mudjihardjo
Saksi Krisna Abdulkadir mengatakan pernah didatangi anak buah Inspektur Djoko Susilo, Mudjihardjo. Dia datang untuk membeli tanah dan rumah milik orang tua Krisna di daerah Yogyakarta. Menurut Krisna, saat pertama kali datang, Mudjiharjo tak langsung membeli tanah tersebut. Dia mengaku akan melapor dulu ke orang bernama Djoko perihal harga yang ditawarkan orang tua Krisna.

"Waktu menawar harga, Pak Mudji bilang mau lapor dulu sama atasannya. Kata Mudji atasannya namanya Djoko," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013. Mudji, kata dia, kembali datang dan menyepakati harga tanah dan bangunan itu Rp 3 miliar. Akta jual-beli itu, kata Krisna, diurus oleh notaris Agus Supraptini.

Krisna mengatakkan awalnya tak tahu bahwa Djoko yang dimaksud Mudji adalah Djoko Susilo. Dia baru paham setelah Mudji kembali mendatanginya lantaran dipanggil oleh KPK. Mudji menjelaskan siapa pembeli tanah sebenarnya. Krisna juga mengaku mendapat panggilan yang sama karena pembelian tanah tersebut. "Saya beritahukan kepada dia, reaksinya agak senewen, panik," ujarnya.


LINDA HAIRANI | SUBKHAN JUSUF HAKIM | NUR ALFIYAH | FEBRIANA FIRDAUS | BOBBY CHANDRA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL
|Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?

Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal



Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya