5 Pemicu Kontroversi RUU Ormas

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 3 Juli 2013 03:32 WIB

Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO , Jakarta - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pengganti Undang-undang Ormas melalui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas pernah masuk dalam Prolegnas tahun 2005-2009.



RUU itu belum sempat dibahas di DPR, namun pengajuan RUU Ormas kembali muncul pada Prolegnas 2010-2014.



Sejak tahun 2010 keinginan merevisi RUU Ormas semakin kuat. Alasan revisi pada tahun 2010 karena seringnya beberapa ormas melakukan tindak kekerasan sementara pemerintah tidak bisa membubarkan. Setahun kemudian isu revisi ormas berubah dengan mengkritisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berafiliasi dengan organisasi asing.



Penyebabnya tindakan Greenpeace mengkritisi pembabatan hutan mengakibatkan beberapa ekspor CPO asal Indonesia dilarang di beberapa negara Eropa. Buntutnya selama bulan Juli tahun 2011 Greenpeace menjadi target aksi unjuk rasa Forum Betawi Rempug (FBR).



Namun yang disuarakan oleh FBR bukan tentang pembabatan hutan, tapi izin Greenpeace. Ketua FBR pun sampai mengancam melakukan "sweeping". Kalau pemerintah setempat tidak mampu, maka FBR akan bertindak dan siap sweeping," ujar ketua FBR Luthfi Hakim.



Advertising
Advertising

Alasan FBR, Greenpeace bisa dibubarkan karena organisasi liar. "Kalau tidak mendaftar, berarti mereka liar dan ilegal," kata juru bicara FBR, Fajri Husbin.

Berikut beberapa kontroversi dalam RUU Ormas

1. KEUANGAN

Dalam pasal 37 memang diatur soal keuangan Ormas. Diatur untuk sumber keuangan dapat bersumber bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing. Namun pada pasal berikutnya Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

2. PENDIRIAN

Pada pasal 47, warga asing yang mendirikan badan hukum yayasan harus sudah pernah tinggal lima tahun berturut-turut. Dan mempunyai kekayaan sebesar satu miliar rupiah. Untuk badan hukum asing bila mendirikan yayasan harus sudah beroperasi di Indonesia selama lima tahun dengan harta kekayaan sebesar sepuluh miliar rupiah.

3. PENGAWASAN

Untuk akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing, pada pasal 53 disebut perlu pengawasan internal dan eksternal. Khusus pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah. Bentuk pengawasannya sendiri dalam bentuk pengaduan yang
disampaikan ke pemerintah.

4. LARANGAN

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing pada pasal 52 antara lain dilarang : melakukan kegiatan politik, menggalang dana dari masyarakat Indonesia, melakukan kegiatan intelijen.

5. LAMBANG ORMAS

Khusus lambang, pada pasal 59 disebutkan ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo, DPR

Berita terkait

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

5 menit lalu

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

Calon menhan Rusia yang ditunjuk oleh Presiden Vladimir Putin menekankan perlunya kesejahteraan yang lebih baik bagi personel militer.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

5 menit lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

10 menit lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

10 menit lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

12 menit lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

17 menit lalu

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

Detik-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Terekam Kamera Siswa Saat Sedang Live TikTok

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

20 menit lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Spoiler Lovely Runner Episode 11: Pertentangan Keluarga dan Romansa Kampus

22 menit lalu

Spoiler Lovely Runner Episode 11: Pertentangan Keluarga dan Romansa Kampus

Bocoran Lovely Runner episode 11, terjadinya keributan dalam keluarga hingga momen romantis Sun Jae dan Im Sol.

Baca Selengkapnya

Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

26 menit lalu

Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

Manuskrip atau naskah Tombo Tuanku Imam Bonjol yang ditulis anaknya ditetapkan UNESCO sebagai Memory of the World. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

27 menit lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya