PKB Kecewa Atas Putusan Gugatan Gus Dur

Reporter

Editor

Selasa, 12 Oktober 2004 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan KH Abdurrahman Wahid terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ini bukan persoalan Gus Dur jadi presiden, tetapi ini soal pembangunan demokrasi ke depan," kata Mahfud MD, Wakil Ketua DPP PKB usai persidangan, Selasa (11/10) di PN Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil dengan Gus Dur ini sehubungan dengan SK KPU No. 36 tahun 2004 tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2004. Berdasarkan surat itu, Gus Dur dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani sebagai syarat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Keberatan akan hal itu, ketua Dewan Syuriah PKB ini kemudian menggugat KPU, PB Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan. Namun majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menolak gugatan perbuatan melawan hukum itu. Majelis menilai KPU mempunyai wewenang untuk menentukan aturan teknis tentang persyaratan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2004 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. Selain itu meski UU No 23 Tahun 2003 itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945, ia masih tetap dinyatakan berlaku karena belum ada pejabat yang berwenang mencabut peraturan tersebut.Mahfud mengatakan mereka akan tetap menggunakan segala upaya hukum untuk memenangkan kasus ini. "Saya akan meminta pengacara untuk naik banding," katanya. Selain itu, fraksinya di DPR juga akan mengambil langkah politik untuk merevisi UU No 23 Tahun 2003 yang dinilai telah merampas hak-hak politik rakyat. "Ini jelas agenda perjuangan kami selama tiga tahun ke depan," katanya. Edy Can - Tempo

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya