TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan KH Abdurrahman Wahid terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ini bukan persoalan Gus Dur jadi presiden, tetapi ini soal pembangunan demokrasi ke depan," kata Mahfud MD, Wakil Ketua DPP PKB usai persidangan, Selasa (11/10) di PN Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil dengan Gus Dur ini sehubungan dengan SK KPU No. 36 tahun 2004 tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2004. Berdasarkan surat itu, Gus Dur dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani sebagai syarat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Keberatan akan hal itu, ketua Dewan Syuriah PKB ini kemudian menggugat KPU, PB Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan. Namun majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menolak gugatan perbuatan melawan hukum itu. Majelis menilai KPU mempunyai wewenang untuk menentukan aturan teknis tentang persyaratan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2004 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. Selain itu meski UU No 23 Tahun 2003 itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945, ia masih tetap dinyatakan berlaku karena belum ada pejabat yang berwenang mencabut peraturan tersebut.Mahfud mengatakan mereka akan tetap menggunakan segala upaya hukum untuk memenangkan kasus ini. "Saya akan meminta pengacara untuk naik banding," katanya. Selain itu, fraksinya di DPR juga akan mengambil langkah politik untuk merevisi UU No 23 Tahun 2003 yang dinilai telah merampas hak-hak politik rakyat. "Ini jelas agenda perjuangan kami selama tiga tahun ke depan," katanya. Edy Can - Tempo