Pemerintah Lhokseumawe Rekrut Pengawas Syariat Islam
Reporter
Editor
Senin, 11 Oktober 2004 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai memberlakukan syariat Islam, sesuai dengan qanun Prov. NAD No.5 Tahun 2000 melalui aplikasi merekrut sejumlah pengawas syariat Islam hingga ke tingkat desa. Hal itu diakui Walikota Lhokseumawe Marzuki M. Amin, kepada wartawan, pada acara penyerangan bantuan untuk anak yatim piatu di SMP 7 Cunda Kota Lhokseumawe, Senin (11/10). Pengawas syariat islam untuk setiap desa direkrut tiga orang dengan syarat berusia antara 30 sampai 45 tahun, fasih membaca Al Quran, penduduk asli desa setempat, mampu menjadi imam salat dan tegas dalam bertindak.Sebelumnya penerapan, setiap qanun tersebut sudah dibicarakan dan mulai diberlakukan, Sabtu (9/10) lalu setelah pertemuan yang melibatkan semua pihak di kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota T.M Yunus dan jajaran musyawarah pemerintah daerah, Kepala Dinas Syariat Islam Muktar Yusuf, serta sejumlah imum mukim. Dalam qanun tersebut menyangkut hukum, seperti melakukan perbuatan mesum (khalwat) terangkum dalam qanun no.14/2003 dengan hukuman bagi pelaku 3 kali sampai 9 kali cambuk di depan umum atau denda sebesar Rp 2,5 juta - 5 Juta Aparatur pemerintahan dan kelompok masyarakat serta badan usaha yang terlibat mesum akan dijerat hukuman kurungan maksimal 2 sampai 6 bulan penjara atau denda Rp. 5 Juta - 15 juta. Khusus untuk badan usaha akan dicabut izinnya. Sedangkan bagi yang mengetahui perbuatan mesum, namun tidak mencegah juga didenda Rp 5 juta - 15 juta.Kepala Mahkamah Syariat Islam juga menjelaskan tentang larangan perbuatan maisir (judi) yang termasuk dalam qanun no. 13/2003. Bagi pelanggar akan dikenakan cambuk 12 kali, sedangkan untuk penyelenggara tempat perjudian selain dicabut izinya juga akan dikenakan denda 15 juta-35 juta. Untuk seseorang diketahui minum khamar (minuman keras) akan dicambuk 40 kali. Sedangkan produsen yang menyediakan atau mengedarkannya akan dikenakan hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp 25 juta - Rp 75 juta. Sedangkan istansi yang melegalkan kegiatan tersebut akan didenda Rp 75 juta-25 juta Bagi yang mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, akan ditambah sepertiga dari hukuman sebelumnya. Imran MA - Tempo