Pemerintah Lhokseumawe Rekrut Pengawas Syariat Islam

Reporter

Editor

Senin, 11 Oktober 2004 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai memberlakukan syariat Islam, sesuai dengan qanun Prov. NAD No.5 Tahun 2000 melalui aplikasi merekrut sejumlah pengawas syariat Islam hingga ke tingkat desa. Hal itu diakui Walikota Lhokseumawe Marzuki M. Amin, kepada wartawan, pada acara penyerangan bantuan untuk anak yatim piatu di SMP 7 Cunda Kota Lhokseumawe, Senin (11/10). Pengawas syariat islam untuk setiap desa direkrut tiga orang dengan syarat berusia antara 30 sampai 45 tahun, fasih membaca Al Quran, penduduk asli desa setempat, mampu menjadi imam salat dan tegas dalam bertindak.Sebelumnya penerapan, setiap qanun tersebut sudah dibicarakan dan mulai diberlakukan, Sabtu (9/10) lalu setelah pertemuan yang melibatkan semua pihak di kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota T.M Yunus dan jajaran musyawarah pemerintah daerah, Kepala Dinas Syariat Islam Muktar Yusuf, serta sejumlah imum mukim. Dalam qanun tersebut menyangkut hukum, seperti melakukan perbuatan mesum (khalwat) terangkum dalam qanun no.14/2003 dengan hukuman bagi pelaku 3 kali sampai 9 kali cambuk di depan umum atau denda sebesar Rp 2,5 juta - 5 Juta Aparatur pemerintahan dan kelompok masyarakat serta badan usaha yang terlibat mesum akan dijerat hukuman kurungan maksimal 2 sampai 6 bulan penjara atau denda Rp. 5 Juta - 15 juta. Khusus untuk badan usaha akan dicabut izinnya. Sedangkan bagi yang mengetahui perbuatan mesum, namun tidak mencegah juga didenda Rp 5 juta - 15 juta.Kepala Mahkamah Syariat Islam juga menjelaskan tentang larangan perbuatan maisir (judi) yang termasuk dalam qanun no. 13/2003. Bagi pelanggar akan dikenakan cambuk 12 kali, sedangkan untuk penyelenggara tempat perjudian selain dicabut izinya juga akan dikenakan denda 15 juta-35 juta. Untuk seseorang diketahui minum khamar (minuman keras) akan dicambuk 40 kali. Sedangkan produsen yang menyediakan atau mengedarkannya akan dikenakan hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp 25 juta - Rp 75 juta. Sedangkan istansi yang melegalkan kegiatan tersebut akan didenda Rp 75 juta-25 juta Bagi yang mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, akan ditambah sepertiga dari hukuman sebelumnya. Imran MA - Tempo

Berita terkait

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?

Baca Selengkapnya

Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

26 Agustus 2023

Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

Selebritas Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan mantan istrinya, Aldila Jelita. Lalu, bagaimana tata cara rujuk lalu menikah lagi dalam Islam?

Baca Selengkapnya

Begini Peran Polisi Syariah di Iran dan Qatar, Samakah dengan Wilayatul Hisbah di Aceh?

21 Juli 2023

Begini Peran Polisi Syariah di Iran dan Qatar, Samakah dengan Wilayatul Hisbah di Aceh?

Apa sebenarnya polisi syariah dan negara mana saja yang menerapkannya?

Baca Selengkapnya

4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

15 Juni 2023

4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pemilihan hewan kurban menjadi hal yang harus diperhatikan bagi umat Islam yang akan berkurban saat Idul Adha.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

10 Perempuan Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Ada Istri Nabi Muhammad

26 April 2023

10 Perempuan Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Ada Istri Nabi Muhammad

Daftar perempuan muslim paling berpengaruh dalam sejarah Islam, antara lain Khadijah binti Khuwailid, dan Aisyah binti Abu Bakar

Baca Selengkapnya

Iran Ancam Wanita Tak Berjilbab dengan Hukuman Pidana

7 Maret 2023

Iran Ancam Wanita Tak Berjilbab dengan Hukuman Pidana

Iran akan menerapkan aturan yang keras terhadap wanita yang tak menggunakan jilbab.

Baca Selengkapnya

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Tempat Wisata di Kabupaten Aceh Barat Tutup

1 Januari 2023

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Tempat Wisata di Kabupaten Aceh Barat Tutup

Petugas lalu menyasar lokasi wisata kuliner di Tugu Prasamya Nugraha, kawasan Pantai Wisata Batu Putih, untuk mencari pelanggaran syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Taliban Akhundzada Perintahkan Penerapan Penuh Syariat Islam

15 November 2022

Pemimpin Taliban Akhundzada Perintahkan Penerapan Penuh Syariat Islam

Hibatullah Akhundzada memerintah Afghanistan dengan dekrit dari Kandahar, tempat kelahiran dan jantung spiritual gerakan Taliban.

Baca Selengkapnya