TEMPO.CO, Jakarta - Badri Hartono, pemimpin Al-Qaidah Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Ketua Musa Atif Aini mengatakan Badri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah lokasi di Indonesia.
Usai mendengarkan vonis hakim, Badri sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Dia pun lantas dengan tegas menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima putusan itu dan tidak melakukan banding," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2013.
Badri pun langsung menandatangani berkas vonis bersama jaksa penuntut umum. Dia pun lantas menyalami semua hakim dan tak lupa melempar senyum.
Jaksa Penuntut Umum Rinie Hartati juga menyatakan tidak akan melakukan banding. Dia mengaku puas dengan vonis majelis hakim. "Kami tidak akan banding," kata dia.
Adapun Akhyar, pengacara Badri, menghormati putusan kliennya yang tidak mengajukan banding. "Kami siap membantu jika banding, tapi keputusan klien saya harus dihormati," ujarnya.
Badri terbukti telah melakukan tindak terorisme dengan merakit bom berdaya ledak tinggi. Dia juga terbukti memberikan pelatihan merakit bahan peledak kepada sejumlah anak buahnya.
Badri juga terbukti merencanakan sejumlah aksi teror di Solo, Jawa Tengah. Aksi itu diantaranya merencanakan peledakan bom di kantor polisi dan sejumlah gereja. Tujuannya agar perhatian polisi bisa dialihkan dari Poso menjadi ke Solo.
DIMAS SIREGAR
Baca juga:
Ronaldo dan Tommy Winata Rangkulan
Mabes Polri Bebaskan Dua Perwira Pembawa Uang
Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi
Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS
Ini Alasan Korea Batasi RI Belajar Kapal Selam
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
2 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya