Laksamana Sukardi Laporkan Lima Media ke Dewan Pers

Reporter

Editor

Kamis, 7 Oktober 2004 21:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Kamis (7/10), mengadukan lima media ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Laporan ini terkait dengan pemberitaan kelima media massa yang dianggap merugikan Laksamana. "Kami menggunakan hak untuk melaporkan ketidakadilan kepada kami," kata Laksamana yang didampingi delapan pengacara pimpinan Juniver Girsang, kepada Anggota Dewan Pers. Diterima Dewan Pers yang dipimpin Ketuanya, Ikhlasul Amal itu, Laksamana melaporkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang Undang nomor 40/1999 tentang Pers. "Oleh karena itu, kami mohon keadilan dari dan melalui Dewan Pers terhadap pelanggaran UU Pers dan Kode Etik wartawan Indonesia," kata Laksamana. Kelima media yang dilaporkan Laksamana itu adalah Majalah TRUST, Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indopos. Laksamana merasa, pemberitaan kelima media itu jelas berniat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang kasar, jelek dan keji. Majalah TRUST edisi 52 tahun 2 tanggal 27 September-3 Oktober 2004 halaman 76-77 berjudul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' dengan sampul depan bergambar dan berjudul heboh 'Laksamana Kabur'. Harian Nusa edisi Jumat, 24 September 2004 Nomor 341 tahun ke-10 dengan judul 'Laks Diisukan Kabur Ke Luar Negeri'. Harian Reporter edisi 238/Tahun I tanggal 28 September 2004 dengan judul 'Laks Pantas Ditangkap'. Harian Rakyat Merdeka edisi Jumat, 24 September 2004 dengan judul 'Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana'. Harian Indopos, edisi Selasa, 28 September 2004 dengan judul 'Laks Batalkan Jual BNI' dan dengan judul 'Sekar Telepon Minta SBY Cekal Laks'. Untuk itu, Laksamana menuntut ke lima media itu, masing-masing Rp. 100 Milliar. Laksamana juga meminta Dewan Pers agar laporannya segera ditanggapi dan diselesaikan. "Maksimal satu minggu setelah pengaduan laporan ini, kami minta ada keputusan Dewan Pers," kata Laksamana. Menanggapi laporan itu, Anggota Dewan Pers, Leo Batubara berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kelima media itu, dan pada Senin (11/10), Dewan Pers akan memanggil Pemimpin Redaksi kelima media itu untuk melakukan klarifikasi. "Selambat-lambatnya 15 Oktober 2004, keputusan sudah bisa kami berikan," kata Leo. Menurut Leo, jika kelima media itu ternyata bersalah, bisa diberikan sanksi. Pertama, melakukan koreksi atau ralat. Kedua, media itu harus memuat hak jawab. Ketiga, media itu harus menyampaikan permohonan maaf ke media massa secara terbuka. "Soal ganti rugi atau tuntutan Laksamana yang Rp. 100 milliar, itu tergantung kedua belah pihak, bukan keputusan Dewan Pers," kata Leo lagi. Erwin Daryanto - Tempo

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

56 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

56 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya