TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, Menteri Pendidikan Mohammad Nuh lamban dalam menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat Jenderal dalam kisruh ujian nasional tingkat SMA pada April lalu.
Waktu dua bulan, menurut Busyro, sudah cukup untuk menindak pejabat yang bertanggung jawab. "Itu tanggung jawab moral menteri pendidikan untuk memberhentikan," kata Busyro di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Menyimpan sesuatu yang tidak benar di Kementerian Pendidikan, kata Busyro, sesuatu yang sangat buruk. "Hal busuk seperti itu jangan ditutup-tutupi," ujarnya. Kementerian Pendidikan adalah lembaga yang seharusnya memberi contoh kepada semua pihak untuk berlaku bersih. Bukan malah menutup-nutupi.
Sebelumnya, Jumat, 14 Juni lalu, Nuh enggan mengomentari pemberian sanksi terkait kisruh ujian nasional beberapa waktu lalu. Pemberi rekomendasi, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Haryono Umar mengatakan belum ada pejabat yang diberikan sanksi atas kisruh ujian nasional 2013. "Nanti kami akan surati," kata dia.
Haryono menjelaskan, inspektorat selalu memetakan temuan yang sudah ada dan menindaklanjutinya. Namun untuk kisruh UN, ia belum menanyakan lagi ke Kementerian Pendidikan. Dia berjanji bakal terus menagih Menteri Nuh untuk melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Dalam rekomendasi hasil investigasi, Haryono menyebutkan, ada tiga nama untuk diberhentikan, yaitu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Khairil Anwar, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Hari Setiadi, dan Panitia Lelang Chandra. Namun, sampai saat ini ketiga nama itu masih menempati jabatannya masing-masing.
TRI ARTINING PUTRI
Topik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior
Berita terkait
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek
1 hari lalu
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaMengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?
24 Agustus 2022
Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca Selengkapnya