Pemprov DIY Tak Tertarik Terbitkan Obligasi

Reporter

Editor

Jumat, 1 Oktober 2004 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tertarik menerbitkan obligasi. Selain persoalan peraturannya belum jelas, penerbitan obligasi oleh daerah justru akan menjadi beban berat bagi daerah bersangkutan. Untuk peningkatan dana pembangunan, Pemerintah DIY memilih mencarinya lewat direct investement. "Penerbitan obligasi tentu prosesnya sangat panjang. Kami belum tahu persis bagaimana aturannya sehingga kita tidak mau mengambil resiko. Yang jelas, DIY tidak mau menjadi kelinci percobaan untuk menerbitkan obligasi karena resikonya tentu sangat besar," kata Sekretaris Daerah Provinsi DIY Bambang S Priyohadi kepada Tempo, Jumat (1/10). Menurut Bambang, pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta sebenarnya tidak teralu terkendala oleh dana. Saat ini, kata dia, banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta. Hanya saja, Pemprov DIY harus selektif dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta.Dijelaskan Bambang, saat ini Pemprov DIY sedang menggarap sejumlah proyek pembangunan seperti pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, pengembangan bandara Adi Sucipto, pembangunan air bersih dan pengembangan jaringan telepon model CDMA (Code Devision Multiple Access) di seluruh DIY."Dari empat proyek itu saja, sudah banyak investor yang tertarik bergabung karena pendekatan kita adalah direct investement," kata Bambang.Tentang penerbitan obligasi daerah, menurut Bambang, sesuai dengan ketentuan yang baru memang dimungkinkan. Hanya saja, kata dia, aturan-aturan tersebut harus dicermati secara sungguh-sungguh sehingga jangan sampai daerah justru dirugikan. Pemprov DIY sendiri, kata Bambang, sampai saat ini tidak tertarik untuk menerbitkan obligasi. "Intinya kita tidak aka gegabah sebelum paham betul mekanisme dan aturan mainnya," kata Bambang.Seperti diberitakan, untuk mendapatkan sumber pendanaan alternatif dalam pembangunan, sekarang pemerintah daerah dimungkinkan menerbitkan obligasi untuk pendanaan pembangunan daerahnya. Hanya saja, sesuai pasal 59 UU nomor 12/1999 hasil amandemen, pemerintah pusat tidak akan menjamin surat utang yang diterbitkan oleh daerah. Syaiful Amin - Tempo

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

6 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

36 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

50 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya