Antasari Yakin Hakim Kabulkan Gugatannya

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 13 Juni 2013 13:29 WIB

Antasari Azhar. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. "Saya optimistis hakim mengabulkan praperadilan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2013.

Terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, pada awal Februari 2009 itu mengatakan, upaya hukum yang diambilnya melalui praperadilan merupakan salah satu jalan mencapai keadilan. "Kepastian hukum memang belum tentu berkeadilan," ujar Antasari.

Akhir bulan lalu, Antasari mengajukan gugatan terkait dengan fakta sidang yang diabaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tim pengacara Antasari mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS "gelap" kepada Nasrudin ke PN Jaksel.

Boyamin Saiman, pengacara Antasari, mengatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan ke Polri. Polisi, katanya, tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon. Padahal telah ada tanda bukti laporan pada 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respons dari kepolisian. Padahal, menurut Boyamin, jika polisi berhasil mengungkap dalang yang mengirim sms itu, maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

Boyamin mengatakan pihak Antasari menyebut SMS tersebut "gelap" karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Tuduhan bahwa Antasari mengirim pesan pendek tersebut ke Nasruddin yang tewas ditembak itu, menurut Boyamin, tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf, Mas masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya". (Baca: Bunyi Lengkap SMS Antasari kepada Nasruddin). SMS itu yang lantas dijadikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari.

Bukti ini yang dijadikan dalil dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin. Berdasarkan pembuktian tersebut, Antasari sudah divonis 18 tahun pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang

ISMI DAMAYANTI


Topik Terhangat:
Produk Baru Apple
| Mucikari SMP| Taufiq Kiemas| Priyo Budi Santoso| Rusuh KJRI Jeddah


Berita Lainnya:
Kata Fahri, Istana 'Tendang' PKS dari Koalisi

Tensi Darah Dicek, Kening Jokowi Berkerut

Polisi Ambil Visum Mucikari SMP

Skandal Seks Guncang Kemlu AS

5 Pujian untuk "Man of Steel"

Suswono Tak Pusing PKS Dikeluarkan dari Koalisi

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

9 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

20 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

21 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya