Hakim Minta Peretas Situs SBY Salat Malam

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 12 Juni 2013 14:36 WIB

Ilustrasi hacker. Politiken.dk

TEMPO.CO, Jember -Wildan Yani Ashari, terdakwa peretas situs pribadi Presiden SBY memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. "Saya mengaku bersalah. Itu terjadi karena kekhilafan saya. Saya mohon majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya," ujar Wildan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 12 Juni 2013 siang.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu juga mengaku masih harus membantu perekonomian orang tuanya dengan bekerja sebagai teknisi dan penjaga warnet. Dia juga mengaku masih berniat meneruskan pendidikannya yang terhenti sejak bulan juni 2011 silam. "Saya benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu,"kata dia.

Selama membacakan dua lembar nota pembelaan yang ditulis tangan itu, Wildan nampak tegang. Sri Hariyati, ibunya, nampak terisak di bangku pengunjung sidang bersama suaminya, Ali Jakfar.

Syahrul Machmud, SH, Ketua majelis hakim kasus itu menganggapi santai pledoi Wildan. Dia juga mengatakan putusan majelis hakim akan dibacakan Rabu pekan depan. "Kamu yang rajin salat malam ya, biar kami tergugah,"katanya seraya tersenyum.

Ali Jakfar, ayah Wildan saat diberi kesempatan hakim untuk berbicara juga meminta anak bungsunya itu dihukum ringan. "Saya mohon Pak Hakim. Bagi kami, hukuman ringan itu menjadi kado istimewa ulang tahun Wildan ke-21,"katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wildan Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,"kata jaksa Lusiana, SH saat membacakan tuntutannya, Selasa, 4 Juni 2013 siang.

Pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu dinilai jaksa telah melanggar pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna,"kata dia.

MAHBUB DJUNAIDY
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?


Berita terkait

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

25 hari lalu

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada

Baca Selengkapnya

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

26 hari lalu

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

26 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

30 hari lalu

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.

Baca Selengkapnya

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

31 hari lalu

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

33 hari lalu

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

34 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

34 hari lalu

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.

Baca Selengkapnya

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

36 hari lalu

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.

Baca Selengkapnya

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

37 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya