TEMPO.CO, Jember -Wildan Yani Ashari, terdakwa peretas situs pribadi Presiden SBY memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. "Saya mengaku bersalah. Itu terjadi karena kekhilafan saya. Saya mohon majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya," ujar Wildan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 12 Juni 2013 siang.
Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu juga mengaku masih harus membantu perekonomian orang tuanya dengan bekerja sebagai teknisi dan penjaga warnet. Dia juga mengaku masih berniat meneruskan pendidikannya yang terhenti sejak bulan juni 2011 silam. "Saya benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu,"kata dia.
Selama membacakan dua lembar nota pembelaan yang ditulis tangan itu, Wildan nampak tegang. Sri Hariyati, ibunya, nampak terisak di bangku pengunjung sidang bersama suaminya, Ali Jakfar.
Syahrul Machmud, SH, Ketua majelis hakim kasus itu menganggapi santai pledoi Wildan. Dia juga mengatakan putusan majelis hakim akan dibacakan Rabu pekan depan. "Kamu yang rajin salat malam ya, biar kami tergugah,"katanya seraya tersenyum.
Ali Jakfar, ayah Wildan saat diberi kesempatan hakim untuk berbicara juga meminta anak bungsunya itu dihukum ringan. "Saya mohon Pak Hakim. Bagi kami, hukuman ringan itu menjadi kado istimewa ulang tahun Wildan ke-21,"katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wildan Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,"kata jaksa Lusiana, SH saat membacakan tuntutannya, Selasa, 4 Juni 2013 siang.
Pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu dinilai jaksa telah melanggar pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna,"kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?
Berita terkait
Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada
25 hari lalu
Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada
Baca SelengkapnyaWaspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya
26 hari lalu
Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?
Baca SelengkapnyaBRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
26 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSpesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman
30 hari lalu
Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.
Baca SelengkapnyaPenularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan
31 hari lalu
Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.
Baca SelengkapnyaKetahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah
33 hari lalu
Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.
Baca SelengkapnyaFakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit
34 hari lalu
Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.
Baca SelengkapnyaKenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya
34 hari lalu
Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.
Baca SelengkapnyaWaspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri
36 hari lalu
Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.
Baca SelengkapnyaLeptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?
37 hari lalu
Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?
Baca Selengkapnya