Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2004 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:LBH Medan selaku kuasa hukum terpidana mati Sherlow Prasad (62) dan Namsog Sirilak (32) mendapat pemberitahuan secara lisan rencana eksekusi mati kedua kliennya dari Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (28/9) siang. Saya yang menerima langsung melalui telpon dari Kantor Kajari," ucap Adi Mansar SH, saat ditemui di kantor LBH Medan. Menurut Adi, isi pemberitahuan tersebut seputar LBH Medan secepatnya akan menerima surat resmi pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi mati kedua kliennya, Namsong dan Sherlow. Mungkin, kalau tidak sore, malam nanti kami terima surat tersebut, ujarnya. Kami baru terima lisannya saja.Menurut Adi, ada kemungkinan berdasarkan pengalaman pelaksanaan eksekusi mati Ayodya sebelumnya, pelaksaan tersebut tinggal menunggu waktu. Bisa jadi nanti malam mereka dijemput dan dieksekusi dini harinya, ujarnya.Berdasarkan pengalaman Ayodya, surat resmi pemberitahuan pelaksanaan eksekusi mati diterima pada malam hari (3/8), ke rumah salah seorang staf LBH Medan. Keesokan harinya, sekitar jam 19.00 WIB Ayodya dijemput dan dieksekusi mati sekitar jam 1.00 dini hari (5/8).LBH Medan bersikeras tidak akan menghadiri pelaksanaan eksekusi mati terhadap kedua kliennya. Hal ini disebabkan suatu bentuk penolakan pelaksanaan eksekusi mati terhadap kedua kliennya. Kita tidak akan hadir, walaupun diberitahu pada detik-detik terakhir, ujar Adi.Akan tetapi, berdasarkan permintaan Namsong, LBH Medan akan menurunkan tim untuk hadir di rumah sakit yang dirujuk tim eksekutor sebagai tempat otopsi. Ini karena Namsong meminta, kami menjaga agar organ tubuhnya tidak hilang, ucap Adi. Namsong berpesan, agar ketika dikremasi, jangan ada organ tubuhnya yang diambil untuk digunakan ataupun untuk objek penelitian.Untuk itu, LBH Medan sedang mengusahakan izin dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Farid Harianto SH untuk mendapat izin terlibat saat otopsi dilakukan.Farid Harianto juga berjanji kepada wartawan akan memperlihatkan kedua wajah terpidana mati setelah eksekusi mati. Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan masyarakat mengenai kebenaran pelaksaan eksekusi mati. Akan tetapi, Farid menolak memberitahu tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi karena hal itu merupakan rahasia negara.Menurut Adi, kemungkinan jenazah Sherlow akan dikebumikan di Pemakaman Umum Kristen Jalan Gajah Mada Medan. Sedangkan Namsong kemungkinan akan dikremasi di Rumah Kremasi di Tanjung Morawa, salah satu daerah pinggiran kota Medan.Pada hari Minggu (26/7), Sherlow dan Namsong dipindahkan ke ruang isolasi untuk menunggu hari-hari menjelang eksekusi mati oleh eksekutor.Bambang Soed/Hambali Batubara - Tempo

Berita terkait

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

5 jam lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

5 jam lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

10 jam lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

1 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

2 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

3 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya