Busyro: Sulit Bubarkan Parpol Terindikasi Korupsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 9 Juni 2013 18:35 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Busyro Muqoddas menyatakan sulit membubarkan partai politik yang tokohnya banyak tersangkut kasus korupsi. Meskipun sulit, namun partai politik yang koruptif bisa dibubarkan berdasarkan undang-undang.

"Tidak mudah membubarkan partai politik, undang-undang memungkinkan (partai politik) dibubarkan," kata Busyro usai memberi materi di Musyawarah Wilayah II Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Asrama Haji Yogyakarta, Minggu (9/6).

Ia menyatakan undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi dan kewenangan yang melekat padanya termasuk membubarkan partai politik. Tetapi untuk membubarkan partai politik, prosedurnya harus ditempuh.

Untuk membubarkan, kata dia tidak cukup dengan adanya indikasi korupsi. Meskipun dalam tubuh partai politik itu tokoh-tokohnya banyak yang tersangkut korupsi dan menjadi terpidana korupsi.

"Harus ada bukti-bukti yang kuat. Kalau ada dana korupsi (yang mengalir ke partai politik) harus ada proses pembuktian, itu tidak mudah," kata dia.

Ia menyatakan, untuk berjihad melawan korupsi harus dilakukan semua elemen masyarakat. Baik dari sisi infrastruktur maupun suprastruktur. Ia sadar betul semua elemen memiliki perbedaan tetapi penyamaan persepsi harus dilakukan untuk pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, tidak hanya partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian saja yang harus berjihad melawan korupsi. Tetapi semua elemen harus mempunyai strategi dalam pemberantasan korupsi.

"Ini harus ada yang mem-bridging. Ini yang kami tidak melihat, antar kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak tampak, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tidak punya agenda yang sama," kata Busyro.


Dalam diskusi di asrama haji itu,
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Muchtar menyatakan, buruknya struktural partai politik menjadi pemicu korupsi. Struktural partai politik bisa berdampak pada proses pemilihan umum.

"Sistem pemilu harus diubah dengan sistem campuran yaitu proporsional dan distrik," kata dia.

Kedua sistem itu bertujuan untuk membedakan antara orang terkenal seperti artis yang mencalonkan diri melalui sistem instan kepartaian dengan kader partai yang memiliki ideologi.
Kader yang punya ideologi melalui proporsional dan jalur orang terkenal seperti artis bisa melalui jalur distrik.

Ia menilai, sistem kepartaian juga masih bermasalah. Belum ada kader partai politik yang memupuk kader secara serius. Potensi korupsi melalui sistem kepartaian juga dinilai sering terjadi.

MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:

Taufiq Kiemas
|Cinta Soeharto Bangkit?| Pemukulan Pramugari Sriwijaya| Penembakan Tito Kei


Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko

Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas

Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan

Perjalanan Politik Taufiq Kiemas

Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas

Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat





Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

12 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya