TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai, Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja gagal. Pasalnya, tidak ada perlindungan nyata yang dilakukan Jamsostek selama 20 tahun terakhir.
"Jamsostek dinilai berhasil oleh pemerintah karena indikatornya salah," kata Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis, 30 Mei 2013.
Menurut dia, penilaian pemerintah berdasarkan indikator Badan Usaha Milik Negara dan pendapatan yang diterima. Sementara itu, pemerintah mengabaikan indikator perlindungan yang seharusnya menjadi faktor utama. "Dalam 20 tahun, hanya 14,6 persen tenaga kerja yang terlindungi," kata dia.
Karena itu dia berharap kegagalan Jamsostek jangan sampai terulang di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS di sektor kesehatan yang akan segera aktif mulai 1 Januari 2014 merupakan pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin. Menurut dia, pelaksanaan program ini harus diawasi oleh masyarakat agar tidak ada penyelewengan yang terjadi. "Kesehatan itu bukan hanya untuk pemilik modal," katanya.
Andi mencontohkan iuran jaminan hari tua diterima pekerja di Malaysia lebih besar namun sektor industrinya lebih bersaing. Sedangkan pekerja di Indonesia, kata Andi, menerima jumlah yang 0,25 persen lebih kecil dan angka pertumbuhan sektor industri justru lebih kecil dari Malaysia. "Ini salah jaminan sosial atau struktur investasinya?" Andi mempertanyakan.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Berita terkait
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan
6 Desember 2023
Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.
Baca SelengkapnyaDJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
16 Februari 2022
Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaUsut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
6 Februari 2018
Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
20 April 2017
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan
30 Maret 2017
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial
24 April 2016
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
24 April 2016
Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?
24 April 2016
Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.
Baca Selengkapnya86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
27 Januari 2016
Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.