TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa saja segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Hambalang, Andi Mallarangeng. Namun penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tergantung lama-tidaknya penyidik mempelajari data Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara proyek ini.
"Biasanya kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada wartawan dalam perjalanan menuju Sukabumi, Jumat, 24 Mei 2013. "Kalau untuk itu sudah cukup ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak menahan tersangka sebelum dituntut."
Bahkan, kata Busyro jika data diperoleh hari Jumat, penyidik bisa membahas bahan tersebut pada hari libur, Sabtu-Minggu. "Kalau penyidik enggak kenal waktu, bisa hari ini, bisa Sabtu, Minggu," kata Busyro.
Saat ini, kata Busyro, data BPK sedang dipelajari. KPK sedang menunggu hasil akhir versi Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, KPK menyatakan penahanan Andi Mallarangen tergantung finalisasi penghitungan data kerugian negara dari BPK nanti.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
KPK Ragukan Daftar 45 Perempuan Fathanah
Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
9 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
10 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
16 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
19 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya