TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji mulai mengangsur pembayaran hukuman uang penggantinya senilai Rp 4,2 miliar, Kamis, 23 Mei 2013. Untuk tahap pertama ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri membayar Rp 500 juta.
"Angsuran pertama sudah kami serahkan ke tim eksekusi hari ini (Kamis)," ujar Untung Sunaryo, pengacara Susno saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore.
Untung mengatakan sisa angsuran akan segera menyusul. Namun ia berharap jaksa bisa bersabar karena Susno menunggu pihak yang ingin membeli rumahnya. "Sabarlah, kan kami menunggu yang dijual laku," kata dia.
Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dalam menangani kasus PT Salmah Arowana.
Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia diduga mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Sebelumnya, Untung mengatakan kliennya akan menjual rumahnya yang terletak di Cinere. Rumah yang beralamat di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Rumah ini pernah digeledah Kejaksaan saat Susno dinyatakan sebagai buronan.
Secara terpisah, Arif Zahrulyani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pernyataan pengacara Susno. "Angsuran baru saja diserahkan Pak Susno melalui anaknya bernama Diliana Ermaningtias dan pengacaranya Untung Sunaryo," ujar Arif saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore ini.
Arif yang tak lain anggota tim eksekusi mengapresiasi langkah Susno tersebut. Ia menganggap Susno sudah menunjukkan niat baiknya mematuhi putusan pengadilan yang menghukumnya."Maka kami juga harus bijaksana memberikan kelonggaran waktu kepadanya," ujar dia.
Namun demikian, Arif berharap Susno bisa segera melunasi uang pengganti tersebut. Sebab, waktu yang diberikan kepada Susno hanya satu bulan. Bila tidak dilunasi sesuai tenggat, Susno harus mengganti dengan hukuman badan selama dua tahun dan hartanya dirampas negara."Lebih cepat lebih baik," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP
Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami
KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
55 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
55 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
58 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya