TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan Darin Mumtazah harus mendapat perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Darin yang baru berusia 18 tahun itu sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk Luthfi. Namun, perempuan yang diduga berstatus sebagai istri siri bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu selalu mangkir.
"KPK harus memperlakukan dia secara khusus mengingat usianya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, saat ditemui di Kantor KPK, Kamis 23 Mei 2013.
Menurut Kak Seto, salah satu bentuk perlakuan khusus itu misalnya proses pemeriksaan oleh KPK. "Bisa saja dia diperiksa di rumahnya, tidak di kantor KPK," ujarnya.
Darin Mumtazah, pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan di Jakarta Timur ini dipanggil KPK karena diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini Luthfi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan Darin hingga saat ini masih misterius. Dikabarkan KPK sempat berusaha menjemput dia di sekolahnya pada hari terakhir Ujian Nasional. Namun upaya penjemputan itu gagal karena Darin sudah meninggalkan sekolah.
PRAGA UTAMA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah Daftar Aliran Dana Fathanah ke 45 Perempuan
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
Luthfi ke Rumah Darin Mumtazah Dua Kali Seminggu
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
2 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
4 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
7 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
8 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
9 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
10 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
11 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
12 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
15 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
15 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya