TEMPO.CO, Jayapura - PT Freeport Indonesia (PT FI) mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah karyawannya yang terperangkap saat terjadi longsor terowongan atau di Goozen Groud di fasilitas pelatihan tambang bawah tanah. Longsor yang terjadi di dalam kawasan PT FI, di wilayah Kabupaten Mimika ini, terjadi sekitar pukul 09.00 WIT, Selasa pagi, 14 Mei 2013.
Menurut Daisy, pihaknya masih belum dapat mengkonfirmasi jumlah mereka yang cedera, terperangkap atau pun korban jiwa. Jika ada, proses penyelamatan akan membutuhkan waktu sebab tingkat kesulitan yang tinggi.
Daisy juga mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan yang terjadi. Pihaknya juga mengaku telah melaporkan insiden ini ke lembaga pemerintahan terkait, termasuk Inspektur Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari data yang didapat, saat ini ada 34 orang diduga masih terjebak di dalam longsor. Enam orang selamat dan dapat diidentifikasi namanya, yakni Yapinus Tabuni, David Gobay, Mathius, Yoni, Edoway, dan Petrus. Sedangkan ada tiga orang yang tewas, tapi belum dapat diidentifikasi. Karyawan yang tewas dan selamat, kini sedang dirawat Rumah Sakit Tembagapura.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Polisi, I Gede Sumerta Jaya saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, membenarkan bencana longsor di dalam kawasan PT FI itu. "Saat ini masih dilakukan upaya evakuasi kepada karyawan terjebak," katanya. "Kronologisnya, belum ada data lengkap," ujarnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).