TEMPO.CO, Jakarta: Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar menegaskan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro bukan mengundurkan diri, tetapi diberhentikan karena kelalaian menjalankan tugas. Surat rekomendasi pemberhentian itu diajukan inspektorat pada 28 April 2013. Sedangkan Khairil mengajukan pengunduran diri pada 3 Mei 2013. "Saya enggak tahu dia sudah tahu isi rekomendasi atau tidak," kata Haryono di kantornya, Senin, 13 Mei 2013.
Menurut Haryono, sanksi pemberhentian itu tidak berat. Sebab jika hasil audit tender nanti ditemukan indikasi korupsi, tidak tertutup kemungkinan pejabat tersebut bisa dipidana. "Jabatan kan enggak seberapa," katanya.
Pemberhentian Khairil Anwar itu terkait dengan kisruh yang terjadi dalam pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA sederajat. Akibatnya, pelaksanaan ujian tidak bisa dilakukan secara serentak.
Khairil Khairil merasa bertanggungjawab atas kekisruhan itu. Sebagai kepala Balitbang, dia memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tender pengadaan naskah Ujian Nasional menjadi kewenangan Balitbang.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada empat hal yang menyebabkan pelaksanaan ujian nasional kisruh. Yaitu, keterlambatan DIPA, kelemahan manajerial Kemendiknas, kelemahan manajerial percetakan, dan kelemahan pengawasan di percetakan.
Nuh membenarkan adanya rekomendasi dari inspektur jenderal ihwal pemberhentian Khairil itu. Namun sebelum rekomendasi tiu sempat diungkap, Khairil lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri. “Saya akan sampaikan ke Presiden, karena yang meng-SK-kan (Kabalitbang) itu presiden,” kata Nuh.
TRI ARTINING PUTRI