Kasus Tempo Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi

Reporter

Editor

Selasa, 14 September 2004 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Gerakan Rakyat Anti Kriminalisasi (Gerak) Pers Sulawesi Tenggara khawatir kasus gugatan Tomy Winata terhadap tiga wartawan majalah berita mingguan Tempo yang putusannya akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 September mendatang akan menjadi yurisprudensi bagi setiap kasus yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers. "Kalah atau menangnya Tempo dalam kasus gugatan Tomy Winata, yang jelas ini akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga peradilan setiap kali menyidangkan kasus-kasus yang muncul akibat pemberitaan pers," kata Koordinator Gerak Pers Sulawesi Tenggara Hidayatullah di Kendari.Pernyataan yang dilontarkan Hidayatullah itu merupakan kesimpulan dari diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama 18 LSM,lembaga kemahasiswaan dan Ormas hari ini (14/9).Hidayatullah mengatakan, bila majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga wartawan Tempo, nantinya seluruh kasus, baik perdata maupun pidana, yang muncul akibat pemberitaan pers akan mengacu pada putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Tomy Winata tersebut."Bila ini terjadi, nasib pers di Indonesia akan lebih buruk ketimbang masa Orde Baru atau Orde Lama sekalipun," ujarnya.Menurut Hidayatullah, kasus gugatan terhadap tiga wartawan majalah Tempo itu merupakan ujian berat yang dialami khususnya terhadap insan pers dan gerakan prodemokrasi secara nasional.Alasannya, Tempo merupakan salah satu ikon utama pers di Indonesia sehingga bila ada gugatan, otomatis merupakan masalah bersama yang harus dihadapi oleh seluruh gerakan prodemokrasi di Indonesia.Masalahnya, kata Hidayatullah, UU No. 40/1999 tentang pers selama ini seolah dianggap sebagai "anak haram" yang kehadirannya sebenarnya sangat tidak diinginkan baik oleh penguasa, pemilik modal atau pihak-pihak yang tidak menginginkan pers merdeka setiap kali menurunkan pemberitaannya."Nasib UU No. 40/1999 itu sebenarnya sama dengan UU antikorupsi yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah termasuk aparat penegak hukum bahkan anggota Dewan sekalipun sebenarnya sangat tidak ingin UU itu ada. Cuma karena ingin disebut reformis, mereka lalu menyusun UU itu," katanya.Namun, lantaran penyusunan dan penetapannya setengah hati, berimbas pada prakteknya dimana pemerintah, aparat penegak hukum dan pemilik modal sangat tegas menolak melaksanakan UU tersebut. Koordinator Advokasi Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara Wa Ode Dely mengatakan, peradilan terhadap kasus yang menimpa Tempo itu merupakan contoh paling mutakhir dari ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap eksistensi UU No. 40/1999 tentang Pers."Kalau polisi, jaksa dan hakim paham dengan undang-undang itu, tidak mungkin kasus yang dialamiTempo ini akan dibawa ke pidana apalagi sampai mendakwa dengan menggunakan UU No. 1 tahun 1946 yang sudah kadaluarsa dengan kondisi sekarang," katanya.Dalam diskusi tersebut belakangan, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menggelar aksi solidaritas terhadap Tempo dengan meminta majelis hakim PN Pusat yang mengadili kasus tersebut untuk membebaskan ketiga wartawan yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik danTengku Iskandar Ali dari segala dakwaan.Lembaga-lembaga yang ikut mendukung dan menyatakan ikut bergabung dalam koalisi Gerak Pers Sulawesi Tenggara itu antara lain Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Simpul Jaringan (Fitra Sijar) Sultra, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sultra, HMI cabang Kendari, Alpen, KOMPAK, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo, Presidium Mahasiswa Teknik Unhalu dan Jarkot Kendari. Dedy Kurniawan

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

58 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

59 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

59 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya