TEMPO.CO, Malang - Seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni sebanyak 550 orang dari 12 partai politik, tidak ada yang memenuhi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum setempat mengembalikan seluruh berkas kepada partai politik masing-masing untuk diperbaiki.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Anggota Legislatif KPU Kabupaten Malang Totok Haryono mengatakan, mereka terdiri dari 324 pria dan 226 perempuan. Adapun proses verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan 23 April sampai 6 Mei 2013. Akibatnya, mereka belum bisa lolos dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). “Salah satu saja dari 16 persyaratan yang tidak dipenuhi, maka tidak lolos,” katanya kepada Tempo, Rabu, 8 Mei 2013.
Totok menjelaskan, ada yang masih merangkap jabatan. Bahkan ada yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, berkas tidak lengkap. Padahal, sesuai ketentuan KPU, tiap bakal calon harus menyerahkan satu berkas asli ditambah dua berkas yang sudah dilegalisir. Namun, banyak berkas yang tidak dilegalisir.
Totok juga memaparkan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, seperti keterangan bebas narkoba, tidak diserahkan aslinya. Selain itu, enam bakal calon dari tiga partai politik gugur karena usia mereka kurang dari 21 tahun. Satu di antaranya dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu orang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan empat orang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Menurut Totok, masing-masing partai politik diberi batas waktu selama 9-22 Mei untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan administrasi bakal calonnya. Partai politik juga berhak menambah, atau mengurangi daftar bakal calon.
ABDI PURMONO
Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry
Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia
Jangan Anggap Sepele Insomnia
Cara Aman Atasi Gangguan Tidur
Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita