TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai polisi tak fokus dalam menyidik kasus penyekapan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang. Tuduhan ini terlihat dari pasal yang digunakan penyidik Polres Kota Tangerang terhadap Yuki Irawan, sang empunya pabrik, dan beberapa orang anak buahnya.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mereka hanya menggunakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2013.
Padahal menurut Haris, ada beberapa undang-undang yang dilanggar para tersangka di luar KUHP. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Haris pun meminta agar penyidik Polres Kota Tangerang mencantumkan undang-undang itu. Jangan sampai penyidik menyembunyikan fakta hukum dalam kasus ini. Jika perlu Kontras akan meminta Mabes Polri untuk membentuk tim khusus dari Polda Metro Jaya. Tim ini nantinya akan ikut mengawasi dan melakukan supervisi penyidikan kasus ini.
"Tujuannya agar tersangka dijerat dengan pasal dan undang-undang yang setimpal, begitu pula hukumannya."
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek CV Cahaya Logam, produsen aluminium balok dan panci, Jumat, 3 Mei 2013. Berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, pabrik ini milik Yuki Irawan. Di pabrik yang sudah operasi selama 1,5 tahun itu, polisi menemukan 25 buruh yang disekap. Sebagian besar dari mereka berpakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kantung mata gelap.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah
4 hari lalu
Santrianti mengantarkan anaknya Sandy ke lokasi UTBK sebagai bentuk dukungan sekaligus menghemat biaya pengeluaran transportasi.
Baca SelengkapnyaMas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok
23 November 2023
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca SelengkapnyaRatusan Buruh Pabrik di Majalengka Kesurupan, Adakah Penjelasan Ilmiah?
9 Juli 2023
Ratusan buruh pabrik di Majalengka diduga mengalami kesurupan massal. Bisakah kesurupan dijelaskan secara ilmiah?
Baca SelengkapnyaLBM PBNU Tolak Pengaturan Tembakau di RUU Kesehatan yang Disetarakan dengan Narkoba
8 Mei 2023
LBM PBNU memprotes penempatan tembakau pada kelompok zak adiktif dalam RUU Kesehatan, minta pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut.
Baca Selengkapnya5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR
5 April 2023
Pabrik Puma PHK 1.163 buruh jelang Lebaran. Berikut 5 fakta seputar hal tersebut.
Baca Selengkapnya1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR
5 April 2023
Kepala Disnaker mengatakan ribuan buruh kena PHK setelah pabrik garmen brand Puma itu tutup karena bangkrut.
Baca SelengkapnyaTolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional
21 Maret 2023
Sebanyak 5 juta buruh dari 100 pabrik direncakan mogok nasional menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja jadi UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru Dukun Cilik Ponari, Jadi Buruh Pabrik dan Belajar Stand Up Comedy
5 Juli 2022
Pada 2009, nama Ponari pernah heboh karena kemampuannya dianggap bisa mengobati berbagai penyakit dengan batu petir miliknya. Kini bagaimana kabarnya?
Baca SelengkapnyaRatusan Buruh Pabrik Pembuat Kendaraan Militer Myanmar Gabung Aksi Mogok Kerja
30 Maret 2021
Ratusan buruh dari lima pabrik yang membuat suku cadang kendaraan militer Myanmar bergabung dalam mogok kerja nasional.
Baca SelengkapnyaSatgas Bekasi: 698 Buruh Pabrik di Cikarang Terpapar Covid-19
5 September 2020
Satgas Kabupaten Bekasi menyatakan sudah 698 buruh pabrik di Cikarang terpapar Covid-19.
Baca Selengkapnya