Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi, Djoko Susilo, melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk dikeluarkan dari rumah tahanan dalam sidang eksepsi terdakwa pada Senin, 30 April 2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Eksepsi disampaikan terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Melalui penasihat hukumnya, Djoko menyampaikan keberatannya atas dakwaan penuntut umum dengan telah dilanggar haknya untuk diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah dan tidak adanya kewenangan KPK untuk menindak pidana pencucian uang.
“Kami memohon untuk majelis hakim agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Hotma Sitompul selaku penasihat hukum Djoko dalam persidangan melalui pembacaan nota keberatan.
Permohonan tersebut disampaikan dengan mengacu pada permohonan untuk dibatalkannya dakwaan yang dinilai melanggar hukum dalam proses penyidikan dan pemeriksaannya. (Berita lengkap Djoko Susilo di sini).
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.