Petugas menerima kiriman lembar jawaban Ujian Nasional tingkat SMP/MTS se Jawa Barat yang selanjutnya akan dipindai di UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung (25/4). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat meminta hasil Ujian Nasional 2013 tidak dijadikan standar kelulusan peserta didik. Parlemen beralasan, penundaan dan kekisruhan ujian nasional menyebabkan kondisi psikologis peserta didik menjadi terganggu.
"Ujian nasional ini tidak sah secara hukum," kata anggota Komisi Pendidikan, Leni Marlinawati, saat rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 26 April 2013.
Dia menilai pemerintah harus berbesar hati menerima masukan dari publik terkait ujian nasional ini. Leni juga meminta penentuan 20 variasi bentuk soal ujian nasional dikaji kembali. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini tak yakin penambahan varian soal tersebut sudah melalui kajian secara ilmiah, akademik dan ilmiah, serta ditujukan bagi kepentingan anak.
Karena itu, Raihan meminta agar Menteri Pendidikan membuat kebijakan agar hasil ujian nasional tidak dijadikan sebagai tiket kelulusan dan tiket masuk perguruan tinggi. Hal ini akan membantu peserta didik yang mengikuti ujian nasional dengan berbagai tekanan psikologis. "Ini bentuk kesiapan mengakui kesalahan," kata Raihan.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional, Eko Indro Purnomo. Menurut dia, Kementerian Pendidikan harus mengabaikan hasil ujian nasional sebagai standar kelulusan peserta didik tahun 2013. "Kami meminta Pak Menteri meluluskan semua peserta ujian," ujar Eko.