Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Tb Anis Angkawijaya, mengatakan, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duadji akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait upaya eksekusi Kejaksaan atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Susno.
Susno, kata dia, sepanjang hari Rabu, 24 April 2013, meminta perlindungan Polda Jawa Barat. "Pak Susno katanya akan ke LPSK. Mudah-mudahan dia memang akan ke sana (minta perlindungan LPSK)," ujar Anis, Kamis dinihari, 25 April 2013, seusai pertemuan kubu Susno dengan tim jaksa eksekutor di Markas Polda Jawa Barat.
Anis juga menyebutkan bahwa jaksa eksekutor batal menunda eksekusi Susno pada Rabu, 24 April. Pasalnya, Kejaksaan memang tak mau memaksakan eksekusi. "Enggak jadi eksekusinya. Tadi, dalam perundingan kedua pihak, mereka (jaksa eksekutor) juga tidak mau memaksa. Dari jaksa bilang, 'Biar ajalah, Pak'," kata dia.
Anis mengaku bersyukur instansinya bisa memberikan perlindungan kepada Susno, dan jaksa akhirnya bersedia menerima. "Jadi alhamdulillah tidak sampai terjadi keributan di sini (Markas Polda). Kami juga hanya memfasilitasi kedua pihak yang minta," kata dia.